Ketika Abdullah bin Ubai meninggal, putranya Abdullah bin Abdullah datang kepada Rasulullah ( ﷺ ) yang kemudian memberikan bajunya dan memerintahkannya untuk mengkafani ayahnya dengan baju tersebut. Kemudian, ia berdiri untuk melaksanakan shalat jenazah, tetapi Umar bin Khattab memegang bajunya dan berkata, "Apakah kamu akan melaksanakan shalat jenazahnya, padahal dia seorang munafik dan Allah telah melarangmu untuk memohon ampun bagi orang munafik?" Nabi ( ﷺ ) bersabda, "Allah telah memberiku pilihan (atau Allah telah memberitahuku) dengan bersabda: "Apakah kamu, wahai Muhammad, memohon ampun bagi mereka, atau tidak memohon ampun bagi mereka, bahkan jika kamu memohon ampun bagi mereka tujuh puluh kali, Allah tidak akan mengampuni mereka," (9.80). Kemudian dia menambahkan, "Aku akan (memohon kepada Allah demi dia) lebih dari tujuh puluh kali." Maka Rasulullah ( ﷺ ) pun mendoakan jenazahnya dan kami pun mendoakannya bersama-sama. Kemudian Allah berfirman: "Dan sekali-kali, wahai Muhammad, janganlah kamu mendoakan (salat jenazah) bagi seorang pun di antara mereka yang meninggal, dan janganlah kamu berdiri di dekat kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan durhaka." (9.84)