Seorang laki-laki datang kepada Rasulullah ( ﷺ ) dan berkata, "Wahai Rasulullah ( ﷺ )! Bagaimana jika seorang laki-laki melihat laki-laki lain bersama istrinya, apakah ia harus membunuhnya? Maka engkau dapat membunuhnya (dengan qishash) atau apa yang harus ia lakukan?" Maka Allah menurunkan tentang kasus mereka apa yang disebutkan dalam perintah mula'an. Rasulullah berkata kepada laki-laki itu, "Perkara antara kamu dan istrimu telah diputuskan." Maka mereka melakukan mula'an di hadapan Rasulullah ( ﷺ ) dan aku hadir di sana, lalu laki-laki itu menceraikan istrinya. Maka menjadi tradisi untuk membubarkan pernikahan pasangan yang terlibat dalam kasus mula'an. Wanita itu hamil dan suaminya menyangkal bahwa ia adalah penyebab kehamilannya, maka anak laki-laki itu (kemudian) dianggap sebagai miliknya. Maka menjadi tradisi bahwa anak laki-laki tersebut akan menjadi ahli waris ibunya, dan ibunya akan mewarisi darinya apa yang Allah tetapkan untuknya.