Sahih al-Bukhari
Sahih al-Bukhari 4748
Firman Allah Ta’ala: “Dan (kesaksian) yang kelima ialah bahwa murka Allah akan menimpanya, jika dia (suaminya) mengatakan hal yang benar.” (QS. 24:9)
Teks hadis bahasa Arab
حَدَّثَنَا مُقَدَّمُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ يَحْيَى، حَدَّثَنَا عَمِّي الْقَاسِمُ بْنُ يَحْيَى، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ، وَقَدْ سَمِعَ مِنْهُ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ ـ رضى الله عنهما ـ أَنَّ رَجُلاً، رَمَى امْرَأَتَهُ فَانْتَفَى مِنْ وَلَدِهَا فِي زَمَانِ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلمفَأَمَرَ بِهِمَا رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَتَلاَعَنَا كَمَا قَالَ اللَّهُ، ثُمَّ قَضَى بِالْوَلَدِ لِلْمَرْأَةِ وَفَرَّقَ بَيْنَ الْمُتَلاَعِنَيْنِ.
Terjemahan
Diriwayatkan oleh Ibnu Umar
Seorang laki-laki menuduh istrinya melakukan hubungan seksual yang tidak sah dan mengingkari bahwa ia adalah ayah dari anak (yang ﷺ ) istrinya ketika ﷺ masih hidup. Rasulullah memerintahkan mereka berdua untuk melakukan mula'an sebagaimana yang telah ditetapkan Allah, kemudian beliau memutuskan bahwa anak tersebut akan menjadi milik ibunya, dan dikeluarkanlah putusan cerai bagi pasangan yang terlibat dalam kasus mula'an tersebut.