Hukum Qisas (yaitu kesetaraan dalam hukuman) ditentukan untuk anak-anak Israel, tetapi Diya (yaitu uang darah tidak ditahbiskan untuk mereka). Maka Allah berfirman kepada umat ini: “Wahai orang-orang yang beriman! Hukum Al-Qisas (yaitu kesetaraan dalam hukuman) ditetapkan untuk Anda dalam kasus pembunuhan: yang bebas untuk yang bebas, budak untuk budak, dan wanita untuk wanita. Tetapi jika kerabat (atau salah satu dari mereka) dari (orang) yang terbunuh memaafkan saudara mereka (yaitu pembunuh sesuatu dari Qisas (yaitu tidak membunuh pembunuh dengan menerima uang darah dalam kasus pembunuhan yang disengaja) ---- maka kerabat (dari orang yang terbunuh) harus menuntut uang darah dengan cara yang wajar dan pembunuh harus membayar dengan rasa terima kasih yang besar. Ini adalah kesetiaan dan rahmat dari Tuhanmu, (dibandingkan dengan apa yang telah ditetapkan bagi umat-umat sebelum kamu). Maka sesudah itu, barangsiapa yang melampaui batas (yaitu membunuh pembunuh setelah mengambil uang darah), maka baginya siksa yang pedih” (QS 2:178)