Sahih al-Bukhari

Sahih al-Bukhari 4790

Firman Allah Ta’ala: “...Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah-rumah Nabi, kecuali jika kamu diizinkan makan... (sampai) ... Sesungguhnya, di sisi Allah, yang demikian itu adalah suatu dosa yang amat besar.” (QS. 33:53)
Teks hadis bahasa Arab
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، عَنْ يَحْيَى، عَنْ حُمَيْدٍ، عَنْ أَنَسٍ، قَالَ قَالَ عُمَرُ ـ رضى الله عنه ـ قُلْتُيَا رَسُولَ اللَّهِ، يَدْخُلُ عَلَيْكَ الْبَرُّ وَالْفَاجِرُ، فَلَوْ أَمَرْتَ أُمَّهَاتِ الْمُؤْمِنِينَ بِالْحِجَابِ، فَأَنْزَلَ اللَّهُ آيَةَ الْحِجَابِ‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan oleh Umar

Aku berkata, "Wahai Rasulullah ( ﷺ ), orang-orang baik dan orang-orang jahat akan mendatangimu, maka aku sarankan agar engkau memerintahkan ibu-ibu orang mukmin (yaitu istri-istrimu) untuk mengenakan jilbab." Kemudian Allah menurunkan ayat-ayat Al-Hijab.