Seseorang yang ingin melakukan haji (dari Mekah) dapat melakukan tawaf di sekitar Ka'bah selama dia tidak dalam keadaan ihram sampai dia mengambil ihram untuk haji. Kemudian, jika dia naik dan pergi ke Arafat, dia harus mengambil seekor Hadi (yaitu hewan untuk kurban), baik unta atau sapi atau domba, apa saja yang dia mampu; tetapi jika dia tidak mampu membelinya, dia harus berpuasa selama tiga hari selama haji sebelum hari `Arafat, tetapi jika hari ketiga puasanya adalah hari `Arafat (yaitu 9 Dzulhijjah). maka tidak ada dosa baginya (berpuasa). Kemudian dia harus pergi ke Arafat dan tinggal di sana dari waktu shalat `Asr sampai kegelapan turun. Kemudian para peziarah hendaklah berangkat dari Arafat, dan setelah mereka berangkat dari sana, mereka sampai di Jam' (yaitu Al-Muzdalifa) di mana mereka meminta Allah untuk menolong mereka untuk menjadi saleh dan bertaqwa kepada-Nya, dan di sana mereka sangat mengingat Allah atau berkata Takbir dan Tahlil (yaitu tidak ada yang berhak disembah selain Allah) berulang kali sebelum fajar tiba. Kemudian, sesudah shalat pagi, hendaklah kamu beribadahkanlah (kepada Mina) bagi orang-orang yang biasa berbuat demikian. Dan Allah berfirman: “Maka berangkatlah dari tempat di mana seluruh umat berangkat. Dan mintalah ampunan Allah. Sungguh! Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (2:199) Maka kamu harus terus melakukannya sampai kamu melemparkan kerikil ke atas jamra.