حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ بُكَيْرٍ، حَدَّثَنَا اللَّيْثُ، قَالَ حَدَّثَنِي عُقَيْلٌ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، قَالَ أَخْبَرَنِي سَالِمٌ، أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ ـ رضى الله عنهما ـ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ، طَلَّقَ امْرَأَتَهُ وَهْىَ حَائِضٌ، فَذَكَرَ عُمَرُ لِرَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَتَغَيَّظَ فِيهِ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ثُمَّ قَالَ " لِيُرَاجِعْهَا ثُمَّ يُمْسِكْهَا حَتَّى تَطْهُرَ، ثُمَّ تَحِيضَ فَتَطْهُرَ، فَإِنْ بَدَا لَهُ أَنْ يُطَلِّقَهَا فَلْيُطَلِّقْهَا طَاهِرًا قَبْلَ أَنْ يَمَسَّهَا فَتِلْكَ الْعِدَّةُ كَمَا أَمَرَهُ اللَّهُ ".
                                
                            Salin
                        
                                    Diceritakan Salim
                                
                                Bahwa `Abdullah bin `Umar memberi tahu dia bahwa dia telah menceraikan istrinya ketika istrinya sedang haid, maka `Umar pun memberitahukan hal itu kepada Rasulullah ( ﷺ ). Rasulullah ( ﷺ ) menjadi sangat marah atas hal itu dan berkata, "(Ibn `Umar harus mengembalikannya ke rumahnya dan menjadikannya sebagai istrinya sampai dia menjadi bersih, kemudian haid dan menjadi bersih lagi. Jika dia ingin menceraikannya, dia dapat melakukannya ketika istrinya masih bersih dan sebelum berhubungan seksual dengannya, karena itu adalah masa yang ditentukan secara hukum untuk menceraikan sebagaimana yang telah diperintahkan Allah."