حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُوسَى، أَخْبَرَنَا هِشَامٌ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، قَالَ أَخْبَرَنِي هِشَامُ بْنُ عُرْوَةَ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَائِشَةَ ـ رضى الله عنها ـ أَنَّ رَجُلاً، كَانَتْ لَهُ يَتِيمَةٌ فَنَكَحَهَا، وَكَانَ لَهَا عَذْقٌ، وَكَانَ يُمْسِكُهَا عَلَيْهِ، وَلَمْ يَكُنْ لَهَا مِنْ نَفْسِهِ شَىْءٌ فَنَزَلَتْ فِيهِ ‏{‏وَإِنْ خِفْتُمْ أَنْ لاَ تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى‏}‏ أَحْسِبُهُ قَالَ كَانَتْ شَرِيكَتَهُ فِي ذَلِكَ الْعَذْقِ وَفِي مَالِهِ‏.‏
Salin
Diriwayatkan `Urwa bin Az-Zubair

Bahwa dia bertanya kepada 'Aisyah tentang Pernyataan Allah: “Jika kamu takut bahwa kamu tidak akan dapat berbuat adil terhadap gadis-gadis yatim piatu...” (4.3) Dia berkata, “Wahai anak adikku! Seorang gadis yatim piatu dulu berada di bawah perawatan seorang wali yang dengannya dia berbagi harta. Walinya, yang tertarik dengan kekayaan dan kecantikannya, akan berniat untuk menikahinya tanpa memberinya Mahr yang adil, yaitu Mahr yang sama seperti yang mungkin diberikan orang lain kepadanya (jika dia menikahinya). Jadi wali semacam itu dilarang melakukan itu kecuali mereka melakukan keadilan terhadap lingkungan perempuan mereka dan memberi mereka Mahr tertinggi yang mungkin didapat rekan-rekan mereka. Mereka diperintahkan (oleh Allah, untuk menikahi wanita pilihan mereka selain gadis-gadis yatim piatu itu. Aisyah menambahkan, “Orang-orang bertanya kepada Rasulullah (ﷺ) petunjuknya setelah diturunkan ayat Ilahi ini, lalu Allah turunkan: “Mereka meminta petunjuk kepadamu tentang wanita” (4:127) Aisyah lebih lanjut berkata, “Dan Pernyataan Allah: “Namun siapa yang ingin kamu nikahi.” (4:127) karena setiap orang di antara kamu menahan diri untuk menikahi seorang gadis yatim piatu (di bawah perawalannya) ketika dia kekurangan harta dan harta. kecantikan.” Aisyah menambahkan, “Jadi mereka dilarang menikahi gadis-gadis yatim piatu yang mereka inginkan untuk kekayaan dan kecantikannya kecuali dengan keadilan, dan itu karena mereka akan menahan diri untuk tidak menikahi mereka jika mereka kekurangan harta dan kecantikan.”