Rasulullah (ﷺ) bersabda, "Barangsiapa minum minuman beralkohol di dunia dan tidak bertaubat (sebelum mati), maka akan dirampas di akhirat."
Teks Hadis
Rasulullah (ﷺ) bersabda, "Barangsiapa yang meminum minuman keras di dunia dan tidak bertobat (sebelum meninggal), akan dirampas darinya di Akhirat."
Referensi Sumber
Kitab: Minuman
Penulis: Sahih al-Bukhari
Hadis: Sahih al-Bukhari 5575
Komentar Ilmiah
Hadis ini menetapkan konsekuensi serius dari terus-menerus mengonsumsi zat memabukkan tanpa tobat. Perampasan yang disebutkan merujuk pada dilarang dari minuman murni Surga, seperti nektar yang tersegel dan sungai-sungai anggur yang tidak menyebabkan mabuk, seperti yang dijelaskan dalam Al-Qur'an.
Larangan ini mencakup semua zat yang menyebabkan mabuk, terlepas dari sumbernya. Para ulama telah sepakat bulat bahwa khamr (anggur) dan semua minuman memabukkan adalah haram (terlarang).
Syarat tobat sangat penting - rahmat Allah tetap dapat diakses oleh mereka yang dengan tulus meninggalkan dosa ini, mencari pengampunan, dan memperbaiki perilaku mereka. Hadis ini berfungsi sebagai peringatan bagi yang keras kepala dan dorongan untuk bertobat.
Keputusan Hukum
Mengonsumsi zat memabukkan termasuk dalam dosa-dosa besar (kaba'ir) yang memerlukan tobat yang tulus.
Hukuman yang disebutkan khusus bagi mereka yang meninggal tanpa bertobat dari dosa ini.
Hukum Islam menetapkan hukuman fisik untuk meminum zat memabukkan ketika dibuktikan dengan bukti yang tepat.
Implikasi Spiritual
Perampasan ini di Akhirat mewakili keadilan ilahi di mana hukuman sesuai dengan dosa - mereka yang mencari mabuk di dunia ini akan ditolak kenikmatan murni di akhirat.
Hadis ini menekankan prinsip balasan ilahi (al-jaza' min jins al-'amal) di mana tindakan seseorang di dunia ini secara langsung mempengaruhi kondisi mereka di akhirat.