"Minuman beralkohol dilarang (oleh Allah) ketika tidak ada minuman itu (jenis anggur khusus) di Madinah.
Tafsir Hadis tentang Larangan Minuman Keras
Riwayat ini dari Sahih al-Bukhari (5579) dalam Kitab Minuman membahas larangan komprehensif terhadap semua zat yang memabukkan, terlepas dari bentuk atau namanya yang spesifik.
Konteks Sejarah dan Hikmah
Larangan ini diwahyukan secara bertahap, dimulai dengan pengekangan dan berakhir pada pelarangan total. Pendekatan bijak ini memungkinkan para Sahabat untuk secara bertahap melepaskan diri dari kebiasaan yang sudah mengakar.
Frasa "ketika tidak ada apa pun darinya di Madinah" menunjukkan bahwa bahkan jenis anggur yang langka atau khusus termasuk dalam larangan, menunjukkan sifat komprehensif dari ketetapan ilahi.
Keputusan Hukum yang Diambil
Semua zat yang memabukkan dianggap sebagai khamr (anggur) dalam hukum Islam, terlepas dari sumbernya - apakah dari anggur, kurma, gandum, atau bahan lainnya.
Larangan ini melampaui konsumsi hingga mencakup produksi, transportasi, dan perdagangan minuman keras.
Hikmah di balik larangan ini terletak pada menjaga akal, melindungi agama, mempertahankan kehormatan, dan melindungi harta serta keturunan.
Konsensus Ulama
Terdapat kesepakatan bulat di antara ulama klasik bahwa setiap minuman yang memabukkan adalah haram (terlarang), berdasarkan pernyataan Nabi: "Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr adalah haram."
Larangan ini berlaku terlepas dari kuantitas - bahkan jumlah kecil yang tidak menyebabkan mabuk dilarang, karena itu adalah sarana menuju dosa yang lebih besar.