حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ عُمَرَ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنِ الْحَكَمِ، عَنِ ابْنِ أَبِي لَيْلَى، قَالَ كَانَ حُذَيْفَةُ بِالْمَدَايِنِ فَاسْتَسْقَى، فَأَتَاهُ دِهْقَانٌ بِقَدَحِ فِضَّةٍ، فَرَمَاهُ بِهِ فَقَالَ إِنِّي لَمْ أَرْمِهِ إِلاَّ أَنِّي نَهَيْتُهُ فَلَمْ يَنْتَهِ، وَإِنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم نَهَانَا عَنِ الْحَرِيرِ وَالدِّيبَاجِ وَالشُّرْبِ فِي آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَقَالَ ‏"‏ هُنَّ لَهُمْ فِي الدُّنْيَا وَهْىَ لَكُمْ فِي الآخِرَةِ ‏"‏‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan Ibnu Abi Laila

Ketika Hudhaita berada di Mada'in, dia meminta air. Kepala desa membawakannya sebuah bejana perak. Hudhaifa membuangnya dan berkata, "Saya telah membuangnya karena saya mengatakan kepadanya untuk tidak menggunakannya, tetapi dia tidak berhenti menggunakannya. Nabi (ﷺ) melarang kami mengenakan pakaian sutra atau Dibaj, dan minum dalam peralatan emas atau perak, dan bersabda, 'Hal-hal ini adalah untuk mereka (orang-orang) di dunia dan untuk kamu (orang-orang Muslim) di akhirat.' "

Comment

Komentar Hadis: Larangan Penggunaan Wadah Emas dan Perak

Narasi ini dari Sahih al-Bukhari (5632) dalam Kitab Minuman mengandung hikmah hukum dan spiritual yang mendalam. Larangan Nabi terhadap penggunaan wadah emas dan perak untuk makan dan minum ditetapkan melalui beberapa rantai transmisi yang otentik.

Keputusan Hukum (Hukm) dan Hikmah

Larangan ini berlaku untuk semua wadah yang terbuat sebagian besar dari emas atau perak, baik untuk minum, makan, atau penggunaan duniawi lainnya. Keputusan ini termasuk dalam kategori haram (terlarang) berdasarkan konsensus ulama.

Hikmah di balik larangan ini meliputi: mencegah pemborosan dan pamer, menumbuhkan kerendahan hati, membedakan praktik Muslim dari non-Muslim, dan melestarikan kekayaan untuk tujuan yang bermanfaat daripada barang mewah.

Kepatuhan Ketat Sahabat

Penolakan langsung Hudhaifa ibn al-Yaman terhadap wadah perak menunjukkan kepatuhan teliti Sahabat terhadap ajaran Nabi. Penjelasannya menunjukkan bahwa ini bukan preferensi pribadi tetapi berdasarkan instruksi sebelumnya yang jelas.

Dimensi Eskatologis

Pernyataan Nabi "Hal-hal ini untuk mereka di dunia ini dan untuk kamu di Akhirat" memberikan perspektif spiritual yang mendalam. Ini mengajarkan Muslim untuk memprioritaskan pahala abadi daripada kemewahan sementara dan menghibur orang beriman bahwa menahan diri dari kesenangan seperti itu di dunia ini akan diganti dengan kenikmatan yang lebih unggul di Surga.

Aplikasi Kontemporer

Larangan ini meluas ke padanan modern seperti peralatan berlapis emas atau perak jika mengandung logam mulia yang substansial. Keputusan ini berlaku sama untuk pria dan wanita, meskipun wanita diizinkan memakai emas dan perak sebagai perhiasan menurut keputusan mapan lainnya.