Aku sedang melayani Abu 'Ubaida, Abu Talha dan Ubai bin Ka'b dengan minuman yang disiapkan dari kurma yang matang dan mentah. Kemudian seseorang datang kepada mereka dan berkata, "Minuman beralkohol telah dilarang." (Setelah mendengar itu) Abu Talha berkata, "Bangunlah. O Anas, dan tuangkan (buanglah) itu! Jadi saya menuangkan (melempar) itu.
Komentar Hadis: Pengabaian Segera Hal-Hal yang Dilarang
Narasi ini dari Sahih al-Bukhari 5582 dalam Kitab Minuman menunjukkan pentingnya tertinggi kepatuhan segera terhadap perintah ilahi. Ketika para sahabat mendengar larangan minuman memabukkan, mereka tidak menunda, mempertanyakan, atau mencari celah. Perintah Abu Talha untuk menuangkan minuman—meskipun itu ada dalam kepemilikan mereka dan mungkin belum sepenuhnya difermentasi—menunjukkan sikap yang benar dari seorang mukmin saat menerima wahyu.
Analisis Ilmiah tentang Sifat Minuman
Minuman yang dijelaskan adalah "terbuat dari kurma matang dan mentah," dikenal sebagai nabidh. Para ulama klasik menjelaskan bahwa minuman seperti itu diizinkan dalam Islam awal sampai mereka menjadi memabukkan. Larangan datang secara bertahap, dan insiden ini mencerminkan tahap akhir di mana semua minuman memabukkan dilarang terlepas dari sumber atau tahap fermentasinya.
Imam al-Nawawi berkomentar bahwa tindakan segera para sahabat mengajarkan kita bahwa ketika sesuatu dilarang, seseorang harus menjauhkan diri darinya sepenuhnya dan tanpa ragu-ragu, bahkan jika itu melibatkan kerugian finansial atau keinginan pribadi.
Prinsip Hukum yang Diperoleh
Hadis ini menetapkan beberapa prinsip hukum Islam kunci: kewajiban untuk segera meninggalkan hal-hal yang dilarang setelah mengetahui larangannya; bahwa minuman memabukkan adalah najis dan harus dibuang; dan bahwa praktik para sahabat berfungsi sebagai perilaku teladan bagi komunitas Muslim.
Ibn Hajar al-Asqalani mencatat dalam Fath al-Bari bahwa menuangkan minuman menandakan pemurnian fisik dan spiritual, menunjukkan bahwa larangan mencakup tidak hanya konsumsi tetapi juga kepemilikan, perdagangan, dan segala fasilitasi minuman memabukkan.