Rasulullah (ﷺ) ditanya tentang Al-Bit. Dia berkata, "Semua minuman yang memabukkan adalah haram (untuk diminum.)
Teks Hadis
Rasulullah (ﷺ) ditanya tentang Al-Bit. Beliau bersabda, "Semua minuman yang memabukkan adalah haram (untuk diminum.)"
Referensi Sumber
Kitab: Minuman
Pengarang: Sahih al-Bukhari
Hadis: Sahih al-Bukhari 5585
Komentar
Hadis mulia ini menetapkan prinsip dasar dalam yurisprudensi Islam mengenai zat memabukkan. Nabi (ﷺ) ditanya tentang "Al-Bit," yang merujuk pada minuman beralkohol tertentu yang terbuat dari madu, namun beliau merespons dengan keputusan universal yang mencakup semua zat memabukkan.
Hikmah di balik larangan komprehensif ini terletak pada pelestarian akal manusia ('aql), yang telah dihormati oleh Allah. Setiap zat yang mengaburkan pikiran, mendistorsi persepsi, atau menyebabkan hilangnya kendali rasional termasuk dalam larangan ini, terlepas dari sumbernya - apakah dari anggur, kurma, gandum, madu, atau zat lainnya.
Para ulama telah menyimpulkan dari hadis ini bahwa kualitas memabukkan itu sendiri yang membuat suatu minuman haram, bukan hanya namanya atau asalnya. Prinsip ini melampaui minuman untuk mencakup semua bentuk zat memabukkan, baik yang dikonsumsi, disuntikkan, atau dihirup.
Larangan ini berfungsi untuk melindungi agama, kehidupan, keturunan, akal, dan harta - lima tujuan esensial hukum Islam (maqasid al-shari'ah). Zat memabukkan menyebabkan pengabaian shalat, kekerasan, keluarga yang hancur, harta yang terbuang, dan kesehatan yang rusak.
Keputusan Hukum yang Diambil
• Keputusan ini berlaku sama untuk jumlah kecil dan besar jika zat tersebut pada dasarnya memabukkan
• Memproduksi, menjual, dan mengangkut zat memabukkan juga dilarang
• Larangan mencakup zat memabukkan yang difermentasi dan disuling
• Setiap zat yang menyebabkan perubahan mental atau kehilangan kesadaran dilarang