Rasulullah (ﷺ) ditanya tentang Al-Bit, minuman keras yang dibuat dari madu yang biasa diminum oleh orang Yaman. Rasulullah (ﷺ) bersabda, "Semua minuman yang memabukkan adalah haram (untuk diminum)."
Teks Hadis
Rasulullah (ﷺ) ditanya tentang Al-Bit, minuman keras yang dibuat dari madu yang biasa diminum oleh orang Yaman. Rasulullah (ﷺ) bersabda, "Semua minuman yang memabukkan adalah haram (untuk diminum)."
Referensi Sumber
Kitab: Minuman
Pengarang: Sahih al-Bukhari
Hadis: Sahih al-Bukhari 5586
Komentar Ilmiah
Hadis ini menetapkan prinsip dasar dalam yurisprudensi Islam mengenai zat memabukkan. Nabi (ﷺ) secara khusus ditanya tentang "Al-Bit" - minuman tradisional Yaman yang terbuat dari madu fermentasi - namun beliau memberikan keputusan universal yang berlaku untuk semua zat.
Hikmah di balik larangan komprehensif ini terletak pada pelestarian akal manusia ('aql), yang telah dihormati oleh Allah. Setiap zat yang mengaburkan penilaian, mendistorsi persepsi, atau menyebabkan hilangnya kendali diri adalah terlarang, terlepas dari sumber atau bentuknya.
Ulama klasik seperti Imam al-Nawawi menjelaskan bahwa keputusan ini mencakup semua zat memabukkan, baik yang berasal dari anggur, kurma, madu, gandum, atau zat lainnya. Faktor penentunya adalah efek memabukkan, bukan bahan spesifiknya.
Prinsip ini juga meluas ke minuman beralkohol modern dan narkotika, menunjukkan relevansi abadi dari bimbingan Nabi. Larangan ini berfungsi untuk melindungi agama, kehidupan, akal, keturunan, dan harta - lima tujuan esensial hukum Islam.
Implikasi Hukum
Keputusan ini berlaku sama untuk jumlah kecil dan besar - bahkan setetes minuman memabukkan pun dilarang.
Menjual, membeli, memproduksi, atau mengangkut zat memabukkan juga dilarang, karena aktivitas ini memfasilitasi konsumsi.
Larangan tetap berlaku terlepas dari apakah peminum benar-benar menjadi mabuk - potensi untuk menyebabkan mabuk sudah cukup untuk menjadikannya tidak sah.