حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ أَبِي رَجَاءٍ، حَدَّثَنَا يَحْيَى، عَنْ أَبِي حَيَّانَ التَّيْمِيِّ، عَنِ الشَّعْبِيِّ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ ـ رضى الله عنهما ـ قَالَ خَطَبَ عُمَرُ عَلَى مِنْبَرِ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ إِنَّهُ قَدْ نَزَلَ تَحْرِيمُ الْخَمْرِ، وَهْىَ مِنْ خَمْسَةِ أَشْيَاءَ الْعِنَبِ وَالتَّمْرِ وَالْحِنْطَةِ وَالشَّعِيرِ وَالْعَسَلِ، وَالْخَمْرُ مَا خَامَرَ الْعَقْلَ، وَثَلاَثٌ وَدِدْتُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم لَمْ يُفَارِقْنَا حَتَّى يَعْهَدَ إِلَيْنَا عَهْدًا الْجَدُّ وَالْكَلاَلَةُ وَأَبْوَابٌ مِنْ أَبْوَابِ الرِّبَا‏.‏ قَالَ قُلْتُ يَا أَبَا عَمْرٍو فَشَىْءٌ يُصْنَعُ بِالسِّنْدِ مِنَ الرُّزِّ‏.‏ قَالَ ذَاكَ لَمْ يَكُنْ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم أَوْ قَالَ عَلَى عَهْدِ عُمَرَ‏.‏ وَقَالَ حَجَّاجُ عَنْ حَمَّادٍ عَنْ أَبِي حَيَّانَ مَكَانَ الْعِنَبِ الزَّبِيبَ‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan Ibnu 'Umar

'Umar menyampaikan khotbah di mimbar Rasulullah (ﷺ), mengatakan, "Minuman beralkohol dilarang oleh Perintah Ilahi, dan minuman ini dulu disiapkan dari lima hal, yaitu anggur, kurma, gandum, jelai dan madu. Minuman beralkohol adalah itu, yang mengganggu pikiran." 'Umar menambahkan, "Saya berharap Rasul Allah tidak meninggalkan kami sebelum dia memberi kami putusan yang pasti mengenai tiga hal, yaitu, berapa banyak yang dapat diwarisi oleh seorang kakek (dari cucunya), warisan Al-Kalala (orang yang telah meninggal di antara ahli warisnya tidak ada ayah atau anak), dan berbagai jenis riba (1) (riba)."

Comment

Tafsir Hadis dari Sahih al-Bukhari 5588

Narasi ini dari Amir al-Mu'minin 'Umar ibn al-Khattab (semoga Allah meridainya) mengandung hikmah hukum dan teologis yang mendalam mengenai larangan minuman keras dalam hukum Islam.

Larangan Khamr (Minuman Keras)

Hadis menetapkan bahwa semua zat yang memabukkan dilarang terlepas dari sumbernya. Lima zat yang disebutkan - anggur, kurma, gandum, jelai, dan madu - mewakili sumber utama dari mana minuman beralkohol biasa disiapkan di Arab.

Definisi komprehensif yang diberikan oleh 'Umar - "yang mengganggu pikiran" - menunjukkan hikmah di balik larangan: pelestarian akal ('aql), yang telah Allah muliakan bagi umat manusia.

Metodologi Hukum dan Larangan Bertahap

Frasa "dilarang oleh Perintah Ilahi" menunjukkan tahap akhir larangan setelah wahyu bertahap. Awalnya, Al-Quran mengecam minum (2:219), kemudian melarang shalat dalam keadaan mabuk (4:43), sebelum larangan lengkap (5:90-91).

Ini menunjukkan rahmat Allah dalam membimbing masyarakat secara bertahap menjauh dari praktik yang mengakar dalam.

Masalah Hukum yang Belum Terselesaikan

Keinginan 'Umar mengenai tiga masalah yang belum terselesaikan menunjukkan pendekatan Sahabat yang teliti terhadap yurisprudensi. Bagian kakek, warisan kalala, dan ketentuan rinci tentang riba memerlukan deduksi ilmiah yang hati-hati setelah wafatnya Nabi.

Ini menggambarkan bagaimana Sahabat terlibat dalam ijtihad (penalaran independen) sambil mengakui keunggulan wahyu langsung selama masa hidup Nabi.

Konsensus Ulama

Ulama Islam sepakat bahwa setiap zat yang menyebabkan mabuk, terlepas dari sumbernya, termasuk dalam larangan khamr. Ini mencakup minuman beralkohol modern dan narkoba.

Prinsip yang diambil adalah: "Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr adalah haram" - menetapkan kaidah hukum universal untuk semua zat yang memabukkan.