Sahih al-Bukhari
Sahih al-Bukhari 3426, 3427
Bab: Firman Allah Ta'ala: “Dan Kami anugerahkan kepada Daud, Sulaiman, sebaik-baik hamba. Sesungguhnya dia adalah hamba yang banyak kembali (kepada Allah).” (Shad 38:30)
Teks hadis bahasa Arab
حَدَّثَنَا أَبُو الْيَمَانِ، أَخْبَرَنَا شُعَيْبٌ، حَدَّثَنَا أَبُو الزِّنَادِ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، حَدَّثَهُ أَنَّهُ، سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ ـ رضى الله عنه ـ أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ "مَثَلِي وَمَثَلُ النَّاسِ كَمَثَلِ رَجُلٍ اسْتَوْقَدَ نَارًا، فَجَعَلَ الْفَرَاشُ وَهَذِهِ الدَّوَابُّ تَقَعُ فِي النَّارِ ". وَقَالَ " كَانَتِ امْرَأَتَانِ مَعَهُمَا ابْنَاهُمَا جَاءَ الذِّئْبُ فَذَهَبَ بِابْنِ إِحْدَاهُمَا، فَقَالَتْ صَاحِبَتُهَا إِنَّمَا ذَهَبَ بِابْنِكِ. وَقَالَتِ الأُخْرَى إِنَّمَا ذَهَبَ بِابْنِكِ. فَتَحَاكَمَتَا إِلَى دَاوُدَ، فَقَضَى بِهِ لِلْكُبْرَى فَخَرَجَتَا عَلَى سُلَيْمَانَ بْنِ دَاوُدَ فَأَخْبَرَتَاهُ. فَقَالَ ائْتُونِي بِالسِّكِّينِ أَشُقُّهُ بَيْنَهُمَا. فَقَالَتِ الصُّغْرَى لاَ تَفْعَلْ يَرْحَمُكَ اللَّهُ، هُوَ ابْنُهَا. فَقَضَى بِهِ لِلصُّغْرَى". قَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ وَاللَّهِ إِنْ سَمِعْتُ بِالسِّكِّينِ إِلاَّ يَوْمَئِذٍ، وَمَا كُنَّا نَقُولُ إِلاَّ الْمُدْيَةُ
Terjemahan
Diriwayatkan oleh Abu Huraira
Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam) bersabda: “Seorang ifrit dari kalangan jin melepaskan diri tadi malam untuk memutus shalatku. Allah memberiku kekuasaan atasnya, lalu aku menangkapnya. Aku ingin mengikatnya pada salah satu tiang masjid hingga kalian semua dapat melihatnya. Maka aku teringat doa saudaraku Sulaiman: ‘Ya Tuhanku, berikanlah kepadaku kerajaan yang tidak layak bagi seorang pun setelahku.’ Maka aku melepaskannya dalam keadaan hina.”
Ifrit adalah makhluk yang membangkang dari kalangan manusia atau jin, seperti Zibniyah; kelompoknya adalah Zabaniyah.
Nabi-nabi - Sahih al-Bukhari 3426, 3427
Rasulullah (ﷺ) bersabda, "Perumpamaanku dan perumpamaan umat adalah seperti seseorang yang menyalakan api dan membiarkan ngengat, kupu-kupu, dan serangga-serangga ini jatuh ke dalamnya." Beliau juga bersabda, "Ada dua wanita, masing-masing memiliki anak bersamanya. Seekor serigala datang dan mengambil anak salah satu dari mereka, lalu yang lain berkata, 'Ia telah mengambil anakmu.' Yang pertama berkata, 'Tetapi ia telah mengambil anakmu.' Maka mereka berdua membawa kasus itu kepada Daud yang memutuskan agar anak yang hidup diberikan kepada wanita yang lebih tua. Kemudian mereka berdua pergi kepada Sulaiman bin Daud dan memberitahunya (tentang kasus itu). Dia berkata, 'Bawakan aku pisau untuk memotong anak itu menjadi dua bagian dan membagikannya di antara mereka.' Wanita yang lebih muda berkata, 'Semoga Allah merahmatimu! Jangan lakukan itu, karena itu adalah anaknya (yaitu wanita lainnya).' Maka dia memberikan anak itu kepada wanita yang lebih muda.
Komentar tentang Perumpamaan Pertama
Analogi Nabi tentang api mewakili bimbingannya, yang menerangi jalan kebenaran. Serangga-serangga yang bergegas ke dalam api melambangkan mereka yang, meskipun ada bimbingan yang jelas, memilih untuk mengikuti keinginan mereka dan jatuh ke dalam ketidaktaatan dan kehancuran. Ini menggambarkan bahwa sementara Nabi membawa penerangan yang lengkap, beberapa jiwa dengan sukarela menerima kesesatan.
Komentar tentang Keputusan Sulaiman
Narasi ini menunjukkan kebijaksanaan yang diberikan kepada Nabi Sulaiman. Ancamanannya untuk membagi anak mengungkapkan ibu yang sebenarnya melalui belas kasih alaminya. Ibu yang sebenarnya lebih memilih kehilangan anaknya daripada melihatnya disakiti, sementara penipu tidak menunjukkan belas kasihan seperti itu. Keputusan ini mencontohkan kebijaksanaan ilahi dalam membedakan kebenaran melalui wawasan psikologis.
Pengamatan Ilmiah
Kombinasi dari dua riwayat ini dalam satu hadis memiliki beberapa tujuan: menetapkan peran Nabi sebagai pemberi peringatan, menggambarkan konsekuensi dari menolak bimbingan, dan menunjukkan keunggulan kebijaksanaan kenabian. Kisah Sulaiman khususnya menyoroti bagaimana Allah memberikan pemahaman khusus kepada utusan-utusan pilihan-Nya untuk menegakkan keadilan dengan wawasan yang mendalam.
Para ulama mencatat bahwa hadis ini juga menetapkan kebolehan menggunakan metode strategis untuk mengungkap kebenaran dalam masalah peradilan, asalkan melayani keadilan dan tidak menyebabkan bahaya nyata. Pendekatan Sulaiman menjadi contoh abadi dari keputusan yang bijaksana dalam yurisprudensi Islam.