Sahih al-Bukhari
Sahih al-Bukhari 3475
Ketika seorang wanita sedang menyusui anaknya, tiba-tiba seorang penunggang kuda melewatinya sedang dia menyusui anaknya. Wanita itu berkata: 'Ya Allah, janganlah Engkau matikan anakku sebelum dia menjadi seperti orang ini.' Penunggang kuda itu berkata: 'Ya Allah, janganlah Engkau jadikan aku seperti dia.' Kemudian beliau melanjutkan ceritanya: Seorang wanita diseret dan dipermainkan. Wanita itu berkata: 'Ya Allah, janganlah Engkau jadikan anakku seperti dia.' Wanita (yang lain) berkata: 'Ya Allah, jadikanlah aku seperti dia.' Nabi ﷺ bersabda: 'Adapun penunggang kuda itu, maka dia adalah orang kafir. Adapun wanita itu, maka mereka berkata kepadanya: Engkau berzina, dan dia menjawab: "Cukuplah Allah bagiku." Dan mereka berkata: Engkau mencuri, dan dia menjawab: "Cukuplah Allah bagiku."'
Latar Belakang Kontekstual
Narasi ini dari Sahih al-Bukhari 3475 membahas insiden kritis selama era Nabi di mana hak istimewa kesukuan mengancam untuk merusak keadilan ilahi.
Seorang wanita bangsawan dari klan Banu Makhzum yang berpengaruh melakukan pencurian, menyebabkan kepemimpinan Quraysh mencari perantaraan khusus daripada menerima hukuman yang ditetapkan.
Komentar Ilmiah tentang Upaya Perantaraan
Perantaraan Usama ibn Zaid, meskipun bermaksud baik, mewakili kecenderungan manusia untuk menunjukkan kelonggaran terhadap elit. Tanggapan tegas Nabi menetapkan bahwa hudud Allah (hukuman yang ditetapkan) tidak mengizinkan perlakuan istimewa.
Ulama klasik mencatat bahwa pertanyaan retoris Nabi "Apakah kamu mencoba untuk memberikan perantaraan bagi seseorang dalam kasus yang terkait dengan Hukuman yang Ditetapkan Allah?" menekankan kesucian batas-batas ilahi yang tidak dapat dikompromikan oleh hubungan pribadi.
Penerapan Keadilan yang Universal
Khotbah Nabi selanjutnya menarik paralel langsung dengan kehancuran bangsa-bangsa sebelumnya, menyoroti bagaimana penerapan keadilan yang selektif mengikis fondasi masyarakat.
Ulama seperti Ibn Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa penyebutan bangsa-bangsa pra-Islam berfungsi sebagai peringatan serius terhadap penciptaan sistem keadilan ganda untuk orang kaya dan miskin.
Ujian Tertinggi: Penyebutan Fatima
Pernyataan Nabi mengenai putrinya Fatima mewakili standar tertinggi keadilan yang tidak memihak. Komentator klasik menekankan bahwa ini bukan hipotetis tetapi prinsip yang definitif.
Imam al-Qurtubi mencatat bahwa pernyataan ini menghilangkan potensi pengecualian apa pun, menetapkan bahwa dalam hukum Islam, semua individu berdiri setara di depan peraturan ilahi terlepas dari status sosial atau keturunan.
Implikasi Hukum dan Moral
Hadis ini membentuk fondasi untuk prinsip-prinsip keadilan pidana Islam di mana status sosial ekonomi tidak dapat mempengaruhi penerapan hukuman hudud.
Ulama tradisional menyimpulkan dari insiden ini bahwa perantaraan dalam hal-hal yang ditetapkan secara ilahi merupakan pelanggaran, sementara tugas utama penguasa tetap menegakkan keadilan tanpa takut atau pilih kasih.