حَدَّثَنِي الْحُسَيْنُ، حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ، حَدَّثَنَا مَرْوَانُ بْنُ شُجَاعٍ، حَدَّثَنَا سَالِمٌ الأَفْطَسُ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ ـ رضى الله عنهما ـ قَالَ ‏"‏ الشِّفَاءُ فِي ثَلاَثَةٍ شَرْبَةِ عَسَلٍ، وَشَرْطَةِ مِحْجَمٍ، وَكَيَّةِ نَارٍ، وَأَنْهَى أُمَّتِي عَنِ الْكَىِّ ‏"‏‏.‏ رَفَعَ الْحَدِيثَ وَرَوَاهُ الْقُمِّيُّ عَنْ لَيْثٍ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فِي الْعَسَلِ وَالْحَجْمِ‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan Ibnu 'Abbas

Nabi (ﷺ) bersabda, "Penyembuhan ada dalam tiga hal: bekam, seteguk madu atau kauterisasi, (penjenamaan dengan api) tetapi saya melarang para pengikutku untuk menggunakan kauterisasi (penjenamaan dengan api).

Comment

Komentar Hadis dari Sahih al-Bukhari

Narasi ini dari bab Pengobatan Sahih al-Bukhari (5681) menyajikan bimbingan Nabi tentang perawatan terapeutik, menunjukkan keterlibatan tradisi Islam dengan pengetahuan medis.

Tiga Bentuk Penyembuhan

Nabi ﷺ mengidentifikasi tiga metode terapeutik utama yang dikenal pada zamannya: bekam (hijama), konsumsi madu, dan kauterisasi. Klasifikasi ini mencerminkan pemahaman medis Arab abad ke-7 sambil menetapkan parameter Islam untuk pengobatan.

Bekam melibatkan pembuatan hisapan pada kulit untuk mengeluarkan kotoran dan merangsang aliran darah. Madu memiliki sifat antibakteri dan penyembuhan alami. Kauterisasi menggunakan panas untuk menutup luka atau menghancurkan jaringan yang sakit.

Larangan Kauterisasi

Sambil mengakui kauterisasi sebagai praktik medis yang dikenal, Nabi ﷺ secara eksplisit melarangnya untuk pengikutnya. Para ulama menafsirkan larangan ini sebagai mutlak atau relatif - baik sepenuhnya dilarang atau tidak disarankan demi alternatif yang kurang menyakitkan.

Larangan ini menunjukkan prinsip Islam untuk menghindari bahaya yang tidak perlu dan mencari perawatan yang lebih lembut ketika tersedia. Ini mencerminkan rahmat dan kasih sayang yang melekat dalam ajaran Islam.

Interpretasi Ulama

Ulama klasik seperti Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa Nabi ﷺ mengakui ketiganya sebagai perawatan yang valid tetapi melarang kauterisasi karena rasa sakit yang ekstrem dan potensi bahayanya. Ulama lain menyarankan larangan hanya berlaku ketika alternatif yang sama efektifnya ada.

Imam al-Nawawi menekankan bahwa hadis ini mendorong penggunaan perawatan alami dan kurang invasif terlebih dahulu, menyimpan tindakan yang lebih ekstrem hanya ketika diperlukan dan di bawah bimbingan yang tepat.

Relevansi Kontemporer

Hadis ini menetapkan prinsip medis penting: keizinan mencari pengobatan, preferensi untuk pengobatan alami, dan penghindaran prosedur berbahaya ketika alternatif ada. Terapi bekam modern dan apiterapi (pengobatan madu) melanjutkan tradisi kenabian ini.

Larangan terhadap kauterisasi mengingatkan umat Islam untuk mengevaluasi perawatan medis melalui lensa etika Islam, menghindari bahaya yang tidak perlu sambil mengejar penyembuhan melalui cara yang disetujui.