حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ عُمَرَ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، قَالَ أَخْبَرَنِي حَبِيبُ بْنُ أَبِي ثَابِتٍ، قَالَ سَمِعْتُ إِبْرَاهِيمَ بْنَ سَعْدٍ، قَالَ سَمِعْتُ أُسَامَةَ بْنَ زَيْدٍ، يُحَدِّثُ سَعْدًا عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏"‏ إِذَا سَمِعْتُمْ بِالطَّاعُونِ بِأَرْضٍ فَلاَ تَدْخُلُوهَا، وَإِذَا وَقَعَ بِأَرْضٍ وَأَنْتُمْ بِهَا فَلاَ تَخْرُجُوا مِنْهَا ‏"‏‏.‏ فَقُلْتُ أَنْتَ سَمِعْتَهُ يُحَدِّثُ سَعْدًا وَلاَ يُنْكِرُهُ قَالَ نَعَمْ‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan Abu Huraira

Rasulullah (ﷺ) bersabda, "Baik Mesias (Ad-Dajjal) maupun wabah tidak akan masuk ke Madinah."

Comment

Eksgesis Hadis: Perlindungan Ilahi atas Madinah

Hadis mulia ini dari Sahih al-Bukhari (5731) dalam Kitab Kedokteran menetapkan kesucian unik Madinah dan perlindungan khusus Allah atas kota Rasul-Nya (ﷺ). Pernyataan Nabi mengandung dua jaminan mendalam: perlindungan dari Mesias Palsu (Ad-Dajjal) dan dari wabah epidemi.

Komentar Ulama tentang Dua Perlindungan

Mengenai pengecualian Ad-Dajjal: Ulama klasik seperti Ibn Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa malaikat berjaga di pintu masuk Madinah, mencegah masuknya Dajjal. Ini adalah perlindungan ajaib yang menegaskan status Madinah sebagai kota yang diterangi (Al-Madinah Al-Munawwarah).

Mengenai kekebalan wabah: Ulama termasuk Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa ini merujuk pada wabah yang tidak menjadi penyakit endemik di Madinah, meskipun kasus individu mungkin terjadi. Ini menunjukkan rahmat Allah atas penduduk kota Nabi.

Implikasi Hukum dan Teologis

Hadis ini menetapkan status hukum unik Madinah - dilarang membawa orang yang terinfeksi wabah ke Madinah atau melarikan diri dari wabah di sana jika terjadi. Perlindungan meluas ke bahaya fisik dan spiritual.

Signifikansi teologis terletak pada penegasan kekuasaan Allah untuk menangguhkan hukum alam untuk tempat-tempat pilihan-Nya. Perlindungan ini tetap berlaku hingga Hari Kiamat ditetapkan, sebagaimana dikonfirmasi oleh banyak riwayat otentik.