حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ عُمَرَ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، قَالَ أَخْبَرَنِي حَبِيبُ بْنُ أَبِي ثَابِتٍ، قَالَ سَمِعْتُ إِبْرَاهِيمَ بْنَ سَعْدٍ، قَالَ سَمِعْتُ أُسَامَةَ بْنَ زَيْدٍ، يُحَدِّثُ سَعْدًا عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏"‏ إِذَا سَمِعْتُمْ بِالطَّاعُونِ بِأَرْضٍ فَلاَ تَدْخُلُوهَا، وَإِذَا وَقَعَ بِأَرْضٍ وَأَنْتُمْ بِهَا فَلاَ تَخْرُجُوا مِنْهَا ‏"‏‏.‏ فَقُلْتُ أَنْتَ سَمِعْتَهُ يُحَدِّثُ سَعْدًا وَلاَ يُنْكِرُهُ قَالَ نَعَمْ‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan Anas bin Malik

Rasulullah (ﷺ) bersabda, "(Kematian dari) tulah adalah syahid bagi setiap umat Islam."

Comment

Teks & Referensi Hadis

Rasulullah (ﷺ) bersabda, "(Kematian akibat) wabah adalah syahid bagi setiap Muslim."

Kitab: Kedokteran | Pengarang: Sahih al-Bukhari | Referensi: Sahih al-Bukhari 5732

Analisis Linguistik

Istilah Arab "ṭā'ūn" (wabah) merujuk pada penyakit epidemi menular tertentu yang menyebabkan kematian luas. "Shahādah" (syahid) menunjukkan tingkat spiritual tertinggi, memberikan pengampunan bagi orang beriman dan masuk langsung ke Surga tanpa perhitungan.

Signifikansi Teologis

Hadis ini menetapkan bahwa Muslim yang meninggal karena wabah mencapai status syahid, menunjukkan rahmat Allah yang tak terbatas. Ini mengubah apa yang tampak sebagai bencana menjadi rahmat ilahi, menghadiahi ketabahan dengan surga abadi.

Implikasi Yuridis

Para ulama menyimpulkan bahwa korban wabah menerima hak syahid penuh: mereka tidak dimandikan sebelum penguburan, didoakan, dan dikuburkan dengan pakaian bernoda darah. Keputusan ini berlaku terlepas dari keadaan spiritual almarhum, menekankan rahmat Allah yang komprehensif.

Kebijaksanaan Spiritual

Ibn Hajar al-Asqalani menjelaskan ini menunjukkan perspektif Islam yang komprehensif tentang penderitaan. Apa yang dianggap orang bodoh sebagai hukuman, orang berilmu mengenalinya sebagai pemurnian dan peninggian. Sikap orang beriman mengubah ketakutan menjadi antisipasi penuh harap akan pahala ilahi.