حَدَّثَنِي سِيدَانُ بْنُ مُضَارِبٍ أَبُو مُحَمَّدٍ الْبَاهِلِيُّ، حَدَّثَنَا أَبُو مَعْشَرٍ الْبَصْرِيُّ ـ هُوَ صَدُوقٌ ـ يُوسُفُ بْنُ يَزِيدَ الْبَرَّاءُ قَالَ حَدَّثَنِي عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ الأَخْنَسِ أَبُو مَالِكٍ، عَنِ ابْنِ أَبِي مُلَيْكَةَ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّ نَفَرًا، مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم مَرُّوا بِمَاءٍ فِيهِمْ لَدِيغٌ ـ أَوْ سَلِيمٌ ـ فَعَرَضَ لَهُمْ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ الْمَاءِ فَقَالَ هَلْ فِيكُمْ مِنْ رَاقٍ إِنَّ فِي الْمَاءِ رَجُلاً لَدِيغًا أَوْ سَلِيمًا‏.‏ فَانْطَلَقَ رَجُلٌ مِنْهُمْ فَقَرَأَ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ عَلَى شَاءٍ، فَبَرَأَ، فَجَاءَ بِالشَّاءِ إِلَى أَصْحَابِهِ فَكَرِهُوا ذَلِكَ وَقَالُوا أَخَذْتَ عَلَى كِتَابِ اللَّهِ أَجْرًا‏.‏ حَتَّى قَدِمُوا الْمَدِينَةَ فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَخَذَ عَلَى كِتَابِ اللَّهِ أَجْرًا‏.‏ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏"‏ إِنَّ أَحَقَّ مَا أَخَذْتُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا كِتَابُ اللَّهِ ‏"‏‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan Ibnu 'Abbas

Beberapa sahabat Nabi (ﷺ) melewati beberapa orang yang tinggal di tempat yang ada air, dan salah satu dari orang-orang itu telah disengat kalajengking. Seorang pria dari mereka yang tinggal di dekat air, datang dan berkata kepada para sahabat Nabi, "Apakah ada di antara kamu yang dapat melakukan Ruqya karena di dekat air ada orang yang telah disengat kalajengking." Maka salah satu sahabat Nabi pergi kepadanya dan membaca Surat al-Fatihah untuk seekor domba sebagai bayarannya. Pasien itu sembuh dan orang itu membawa domba-domba itu kepada teman-temannya yang tidak menyukainya dan berkata, "Kamu telah mengambil upah untuk membaca Kitab Allah." Ketika mereka tiba di Madinah, mereka berkata, 'Wahai Rasulullah (ﷺ)! (Orang ini) telah mengambil upah untuk membaca Kitab Allah" Pada saat itu Rasulullah (ﷺ) bersabda, "Kamu berhak mengambil upah untuk melakukan Ruqya dengan Kitab Allah."

Comment

Komentar Hadis: Keabsahan Menerima Kompensasi untuk Ruqya

Riwayat ini dari Sahih al-Bukhari menetapkan posisi hukum Islam mengenai menerima kompensasi untuk melakukan ruqya (penyembuhan melalui pembacaan Al-Qur'an). Para sahabat awalnya keberatan berdasarkan pemahaman mereka bahwa menerima pembayaran untuk membaca Kitab Allah mungkin tidak pantas.

Analisis Hukum dan Interpretasi Ulama

Keputusan definitif Nabi "Kamu paling berhak mengambil upah" menunjukkan bahwa kompensasi untuk layanan yang diberikan - bahkan yang melibatkan pembacaan Al-Qur'an - diperbolehkan ketika niat utamanya adalah penyembuhan daripada mengkomersialkan Al-Qur'an itu sendiri.

Para ulama menjelaskan bahwa ini menetapkan bahwa layanan terampil, termasuk layanan keagamaan seperti ruqya, dapat dikompensasi asalkan layanannya sah dan kompensasinya wajar. Ini mencerminkan pendekatan Islam yang seimbang terhadap urusan spiritual dan duniawi.

Aplikasi Praktis dalam Yurisprudensi Islam

Hadis ini menjadi dasar untuk mengizinkan penyembuh Muslim, dokter, dan ulama agama menerima kompensasi yang adil untuk layanan mereka. Syarat utamanya adalah ruqya harus mematuhi Syariah - hanya menggunakan ayat-ayat Al-Qur'an atau doa-doa otentik tanpa syirik atau inovasi.

Aplikasi modern meluas ke profesional kesehatan Muslim, guru Al-Qur'an, dan konselor agama yang dapat dengan sah mencari nafkah melalui pengetahuan khusus mereka sambil melayani komunitas.