Nabi (ﷺ) melarang memakan hewan liar yang memiliki taring. (Az-Zuhri berkata: Saya tidak mendengar narasi ini kecuali ketika saya pergi ke Sham.) Al-Laith berkata: “Diriwayatkan Yunus: Saya bertanya kepada Ibnu Syihab, “Bolehkah kita melakukan wudhu dengan susu keledai betina atau meminumnya, atau minum empedu binatang liar atau air seni unta?” Dia menjawab, “Orang-orang Muslim biasa memperlakukan diri mereka sendiri dengan itu dan tidak melihat ada salahnya. Adapun susu keledai betina, kami telah mengetahui bahwa Rasulullah (ﷺ) melarang makan daging mereka, tetapi kami belum menerima informasi apakah minum susu mereka diperbolehkan atau dilarang.” Adapun empedu hewan liar, Ibnu Shihab berkata, “Abu Idris Al-Khaulani mengatakan kepada saya bahwa Rasulullah (ﷺ) melarang memakan daging setiap binatang buas yang memiliki taring. “