حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ بُكَيْرٍ، حَدَّثَنَا اللَّيْثُ، عَنْ عُقَيْلٍ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، أَخْبَرَنِي عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ، أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ، قَالَ لَمَّا تُوُفِّيَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم وَاسْتُخْلِفَ أَبُو بَكْرٍ، وَكَفَرَ مَنْ كَفَرَ مِنَ الْعَرَبِ، قَالَ عُمَرُ يَا أَبَا بَكْرٍ، كَيْفَ تُقَاتِلُ النَّاسَ، وَقَدْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏"‏ أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَقُولُوا لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ‏.‏ فَمَنْ قَالَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ‏.‏ عَصَمَ مِنِّي مَالَهُ وَنَفْسَهُ، إِلاَّ بِحَقِّهِ، وَحِسَابُهُ عَلَى اللَّهِ ‏"‏‏.‏ قَالَ أَبُو بَكْرٍ وَاللَّهِ لأُقَاتِلَنَّ مَنْ فَرَّقَ بَيْنَ الصَّلاَةِ وَالزَّكَاةِ، فَإِنَّ الزَّكَاةَ حَقُّ الْمَالِ، وَاللَّهِ لَوْ مَنَعُونِي عَنَاقًا كَانُوا يُؤَدُّونَهَا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم لَقَاتَلْتُهُمْ عَلَى مَنْعِهَا‏.‏ قَالَ عُمَرُ فَوَاللَّهِ مَا هُوَ إِلاَّ أَنْ رَأَيْتُ أَنْ قَدْ شَرَحَ اللَّهُ صَدْرَ أَبِي بَكْرٍ لِلْقِتَالِ فَعَرَفْتُ أَنَّهُ الْحَقُّ‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan Abu Huraira

Ketika Nabi (ﷺ) wafat dan Abu Bakar menjadi penggantinya dan beberapa orang Arab kembali ke kekufuran, 'Umar berkata, "Wahai Abu Bakar! Bagaimana kamu bisa melawan orang-orang ini meskipun Rasulullah (ﷺ) bersabda, 'Aku telah diperintahkan untuk melawan orang-orang sampai mereka berkata: 'Tidak ada yang berhak untuk disembah selain Allah, 'dan barangsiapa berkata, 'Tidak ada yang berhak untuk disembah selain Allah', Allah akan menyelamatkan harta benda dan nyawanya dariku, kecuali (dia melakukan sesuatu yang dia menerima hukuman hukum) dengan adil, dan pertanggungjawabannya akan ada di tangan Allah?' "Abu Bakar berkata, "Demi Allah! Saya akan melawan siapa pun yang membedakan antara shalat dan zakat karena zakat adalah hak untuk diambil dari harta benda (menurut perintah Allah). Demi Allah! Jika mereka menolak untuk membayar saya bahkan seorang anak yang biasa mereka bayar kepada Rasulullah (ﷺ), saya akan bertengkar dengan mereka untuk menahannya." 'Umar berkata, "Demi Allah: Itu bukan apa-apa, tetapi aku perhatikan bahwa Allah membuka dada Abu Bakar terhadap keputusan untuk bertarung, oleh karena itu aku menyadari bahwa keputusannya benar."

Comment

Eksposisi Hadis tentang Kemurtadan

Riwayat ini dari Sahih al-Bukhari (6924, 6925) membahas masalah kritis kemurtadan dan kewajiban untuk memerangi mereka yang meninggalkan Islam setelah memeluknya. Keraguan awal Umar (RA) berasal dari pemahamannya tentang pernyataan Nabi mengenai perlindungan yang diberikan oleh deklarasi iman.

Penalaran Hukum Abu Bakr

Khalifah yang mulia Abu Bakr (RA) menunjukkan wawasan yurisprudensial yang mendalam dengan mengakui bahwa penolakan zakat merupakan penolakan terhadap pilar-pilar fundamental Islam. Deklarasinya "Saya akan memerangi siapa pun yang membedakan antara shalat dan Zakat" menetapkan prinsip bahwa kewajiban Islam tidak dapat dipisahkan.

Penolakan untuk membayar zakat, yang sebelumnya mereka berikan kepada Rasul (ﷺ), menunjukkan kemurtadan dan pemberontakan mereka terhadap pemerintahan Islam. Ini bukan hanya masalah keuangan tetapi penolakan terhadap perintah ilahi.

Konsensus Para Sahabat

Kesepakatan akhir Umar (RA) menunjukkan kebijaksanaan kolektif para Sahabat. Pernyataannya "Allah membuka dada Abu Bakr terhadap keputusan untuk berperang" menunjukkan bagaimana bimbingan ilahi beroperasi melalui konsensus kepemimpinan yang saleh.

Insiden ini menetapkan keputusan permanen bahwa mereka yang murtad dari Islam dan mengambil senjata melawan komunitas Muslim harus diperangi sampai mereka kembali ke pangkuan Islam.