Ketika Mu'adh-dhin mengucapkan adzan untuk shalat Subuh dan fajar menjadi jelas, Nabi memerintahkan shalat dua rakat (Sunnah) sebelum Iqama shalat wajib (berjamaah).
Panggilan untuk Sholat (Adzan)
Sahih al-Bukhari 618
Teks Hadis
Ketika Muadzin mengumandangkan Adzan untuk sholat Fajar dan fajar mulai terang, Nabi memerintahkan sholat ringan dua rakaat (Sunah) sebelum Iqamah dari sholat wajib (berjamaah).
Komentar
Hadis ini menetapkan keabsahan hukum dan praktik yang disarankan untuk melakukan dua rakaat sholat sunah antara adzan Fajar dan iqamah. Para ulama telah sepakat bahwa ini adalah dua rakaat Sunah Fajar, yang Nabi ﷺ tidak pernah tinggalkan baik di rumah atau dalam perjalanan.
Deskripsi "sholat ringan" menunjukkan bahwa mereka harus dilakukan dengan singkat, tanpa bacaan yang panjang. Spesifikasi waktu—setelah fajar menjadi jelas—memastikan sholat jatuh dalam waktunya yang tepat. Praktik ini menunjukkan komitmen Nabi ﷺ terhadap tindakan sunah yang melengkapi sholat wajib.
Yurisprudensi Islam memandang dua rakaat ini sebagai Sunah yang sangat ditekankan (Sunnah mu'akkadah). Pelaksanaannya melindungi sholat wajib dan mendekatkan seseorang kepada Allah melalui ibadah tambahan selama jam-jam fajar yang diberkati.