Nabi (صلى الله عليه وسلم) biasa mempersembahkan dua rakat terang antara Adzan dan Iqama shalat Subuh.
Teks Hadis & Referensi
Nabi (ﷺ) biasa menawarkan dua rakaat ringan antara Adzan dan Iqamah dari shalat Fajr.
Referensi: Sahih al-Bukhari 619
Komentar Ilmiah
Hadis ini menetapkan Sunnah untuk melakukan dua rakaat sebelum shalat Fajr yang wajib. Para ulama menekankan bahwa ini harus dilakukan dengan ringan, artinya membaca surah-surah yang lebih pendek dari Al-Qur'an setelah Al-Fatihah, untuk menghindari penundaan jamaah.
Hikmah di balik praktik ini meliputi: mempersiapkan hati untuk shalat, mendapatkan pahala tambahan, dan mengikuti contoh sempurna Nabi. Rakaat-rakaat ini sangat ditekankan, dengan beberapa ulama menganggapnya lebih utama daripada shalat sunnah sepanjang malam.
Disarankan untuk membaca pada rakaat pertama: "Katakanlah: Wahai orang-orang kafir!" (Surah Al-Kafirun) dan pada rakaat kedua: "Katakanlah: Dia-lah Allah, Yang Maha Esa" (Surah Al-Ikhlas), atau sebagai alternatif ayat-ayat tentang iman dari Surah Al-Baqarah (2:136).
Keputusan Hukum & Signifikansi
Mayoritas ulama menganggap dua rakaat ini sebagai Sunnah yang dikukuhkan (Sunnah Mu'akkadah). Mereka harus dilakukan bahkan saat bepergian dan tidak boleh sengaja ditinggalkan.
Jika seseorang bergabung dengan jamaah setelah Iqamah dipanggil, mereka harus shalat Sunnah rakaat ini setelah shalat Fardhu jika waktu memungkinkan. Nabi (ﷺ) tidak pernah mengabaikan shalat-shalat ini, menunjukkan pentingnya yang besar dalam tradisi Islam.