Suatu hari kami berdoa di belakang Nabi. Ketika dia mengangkat kepalanya dari membungkuk, dia berkata, "Sami'a l-lahu liman hamidah." Seorang pria di belakangnya berkata, "Rabbana wa laka l-hamdu, hamdan kathiran taiyiban mubarakan fihi" (Ya Tuhan kami! Semua pujian adalah untuk-Mu, banyak pujian yang baik dan diberkati). Ketika Nabi menyelesaikan shalat, dia bertanya, "Siapa yang mengucapkan kata-kata ini?" Pria itu menjawab, "Saya." Nabi berkata, "Aku melihat lebih dari tiga puluh malaikat bersaing untuk menulisnya terlebih dahulu." Nabi bangkit (dari membungkuk) dan berdiri tegak sampai semua tulang belakang tulang belakangnya sampai pada posisi alami.
Komentar Hadis: Keunggulan Pujian Tambahan
Narasi ini dari Sahih al-Bukhari (799) menunjukkan kebolehan dan keutamaan menambahkan pujian tambahan pada rumus doa standar. Persetujuan Nabi atas kata-kata tambahan sahabat menunjukkan bahwa meskipun rumus doa esensial tetap, ekspresi ibadah tambahan didorong ketika tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan.
Kompetisi Malaikat dalam Mencatat Amal Baik
Pernyataan Nabi tentang tiga puluh malaikat yang bersaing untuk mencatat pujian ini pertama kali menunjukkan keutamaan besar dari ekspresi ibadah yang tulus dan dari hati dalam doa. Ini menggambarkan bagaimana Allah menghormati mereka yang menyempurnakan ibadah mereka melalui ekspresi pujian yang indah.
Para ulama mencatat bahwa kompetisi di antara malaikat menandakan status khusus yang dimiliki formulasi pujian tertentu ini di pengadilan ilahi, mendorong umat Islam untuk memperindah ibadah mereka dengan tambahan yang bermakna.
Postur dan Ketenangan Doa yang Benar
Deskripsi Nabi berdiri tegak hingga tulang belakangnya kembali ke posisi alaminya menekankan pentingnya ketenangan (tuma'ninah) dalam doa. Ini menunjukkan bahwa setiap posisi doa harus dipertahankan dengan ketenangan sempurna, tidak terburu-buru.
Ulama klasik menekankan bahwa ketenangan ini adalah rukun (rukn) doa, tanpanya doa menjadi tidak sah. Penyelarasan alami tulang belakang melambangkan keseimbangan dan pengabdian sempurna yang diperlukan dalam ibadah.
Keputusan Hukum tentang Pujian Tambahan
Ahli hukum Islam menyimpulkan dari hadis ini bahwa menambahkan pujian di luar "Rabbana lakal-hamd" standar adalah dianjurkan (mustahabb) tetapi tidak wajib. Empat mazhab yurisprudensi sedikit berbeda dalam kata-kata persis yang disukai, tetapi semua setuju pada kebolehan tambahan tersebut.
Mazhab Hanafi khususnya menyukai formulasi spesifik yang disebutkan dalam hadis ini, menganggapnya sebagai salah satu bentuk pujian paling unggul selama posisi berdiri setelah rukuk.