حَدَّثَنَا أَبُو الْيَمَانِ، قَالَ حَدَّثَنَا شُعَيْبٌ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، قَالَ أَخْبَرَنِي أَبُو بَكْرِ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْحَارِثِ بْنِ هِشَامٍ، وَأَبُو سَلَمَةَ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ، كَانَ يُكَبِّرُ فِي كُلِّ صَلاَةٍ مِنَ الْمَكْتُوبَةِ وَغَيْرِهَا فِي رَمَضَانَ وَغَيْرِهِ، فَيُكَبِّرُ حِينَ يَقُومُ، ثُمَّ يُكَبِّرُ حِينَ يَرْكَعُ، ثُمَّ يَقُولُ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ‏.‏ ثُمَّ يَقُولُ رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ‏.‏ قَبْلَ أَنْ يَسْجُدَ، ثُمَّ يَقُولُ اللَّهُ أَكْبَرُ‏.‏ حِينَ يَهْوِي سَاجِدًا، ثُمَّ يُكَبِّرُ حِينَ يَرْفَعُ رَأْسَهُ مِنَ السُّجُودِ، ثُمَّ يُكَبِّرُ حِينَ يَسْجُدُ، ثُمَّ يُكَبِّرُ حِينَ يَرْفَعُ رَأْسَهُ مِنَ السُّجُودِ، ثُمَّ يُكَبِّرُ حِينَ يَقُومُ مِنَ الْجُلُوسِ فِي الاِثْنَتَيْنِ، وَيَفْعَلُ ذَلِكَ فِي كُلِّ رَكْعَةٍ حَتَّى يَفْرُغَ مِنَ الصَّلاَةِ، ثُمَّ يَقُولُ حِينَ يَنْصَرِفُ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ إِنِّي لأَقْرَبُكُمْ شَبَهًا بِصَلاَةِ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِنْ كَانَتْ هَذِهِ لَصَلاَتَهُ حَتَّى فَارَقَ الدُّنْيَا‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan Anas bin Malik

Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) jatuh dari kuda dan sisi kanan tubuhnya terluka. Kami pergi untuk menanyakan tentang kesehatannya, sementara itu sudah waktunya untuk shalat dan dia memimpin shalat duduk dan kami juga berdoa sambil duduk. Setelah selesai shalat dia berkata, "Imam harus diikuti; katakanlah Takbir ketika dia mengatakannya; membungkuk ketika dia membungkuk; Bangkitlah ketika dia bangun dan ketika dia berkata "Sami'a l-lahu liman hamidah," katakanlah, "Rabbana wa laka l-hamd", dan bersujudlah jika dia bersujud." Sufyan meriwayatkan hal yang sama dari Ma'mar. Ibnu Juraij mengatakan bahwa kaki kanannya (Nabi) telah terluka.

Comment

Insiden dan Konteksnya

Narasi ini dari Sahih al-Bukhari (Hadis 805) menceritakan insiden penting di mana Nabi Muhammad (ﷺ) mengalami cedera setelah jatuh dari kuda, khususnya melukai sisi kanannya. Meskipun ketidaknyamanan fisiknya, dia terus memenuhi kewajiban agamanya, menunjukkan pentingnya shalat dan kepemimpinan bahkan dalam kesulitan.

Para sahabat, yang khawatir akan kesejahteraannya, datang mengunjunginya. Selama kunjungan inilah waktu shalat tiba, memberikan pelajaran praktis dalam yurisprudensi Islam mengenai kepemimpinan shalat dan etika jamaah.

Komentar Ilmiah tentang Kepemimpinan Shalat

Tindakan Nabi memimpin shalat sambil duduk karena cederanya menetapkan prinsip dasar dalam hukum Islam: ketika imam shalat dalam posisi duduk karena kebutuhan, jamaah harus mengikuti pimpinannya dan shalat sambil duduk juga. Ini menunjukkan sifat mengikat dari tindakan imam terhadap pengikut dalam shalat berjamaah.

Keputusan ini berlaku terlepas dari kemampuan jamaah untuk berdiri, menekankan pentingnya kesatuan dalam formasi shalat dan mengikuti pimpinan imam dalam semua postur shalat.

Etika Shalat Terperinci

Instruksi eksplisit Nabi memberikan panduan komprehensif: "Ucapkan Takbir ketika dia mengucapkannya; rukuk ketika dia rukuk; bangun ketika dia bangun dan ketika dia mengatakan 'Sami`a l-lahu liman hamidah,' ucapkan, 'Rabbana wa laka l-hamd', dan sujud jika dia sujud."

Ini menetapkan prinsip dasar mengikuti imam dalam setiap tindakan shalat tanpa mendahului atau tertinggal jauh di belakangnya. Tindakan jamaah harus disinkronkan dengan gerakan dan bacaan imam.

Implikasi Yurisprudensial

Ulama klasik menyimpulkan dari hadis ini bahwa legitimasi shalat jamaah terkait dengan mengikuti tindakan imam. Ini berlaku untuk semua postur shalat - berdiri, rukuk, sujud, dan duduk.

Narasi ini juga menunjukkan kepedulian Nabi terhadap pengajaran dan klarifikasi yang tepat, karena dia mengambil kesempatan setelah shalat untuk secara eksplisit menyatakan aturan mengikuti imam, memastikan para sahabatnya memahami aspek penting shalat berjamaah ini.