Sahih al-Bukhari
Sahih al-Bukhari 805
Ali bin Abdullah menceritakan kepada kami, ia berkata: Sufyan menceritakan kepada kami, lebih dari satu kali, dari az-Zuhri, ia berkata: Aku mendengar Anas bin Malik berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam jatuh dari kuda – dan kadang Sufyan berkata: dari kuda – maka sisi kanan beliau terluka. Kami masuk menemui beliau untuk menjenguknya. Ketika waktu salat tiba, beliau salat mengimami kami dengan duduk, dan kami pun salat sambil duduk – dan Sufyan berkata sekali: Kami salat sambil duduk. Ketika beliau selesai salat, beliau bersabda: “Sesungguhnya imam itu dijadikan untuk diikuti. Apabila dia bertakbir, bertakbirlah kalian; apabila dia rukuk, rukuklah kalian; apabila dia bangkit dari rukuk, bangkitlah kalian; dan apabila dia mengucapkan: Sami'a Llahu liman hamidah, maka ucapkanlah: Rabbana wa laka l-hamd; dan apabila dia sujud, sujudlah kalian.” Sufyan berkata: Demikianlah Ma'mar membawanya. Aku berkata: Ya. Ia berkata: Sungguh, ia telah menghafalnya. Demikianlah az-Zuhri berkata: Wa laka l-hamd. Aku menghafal bahwa yang terluka adalah sisi kanannya. Ketika kami keluar dari sisi az-Zuhri, Ibnu Juraij berkata – sementara aku berada di sisinya –: “Kaki kanannya yang terluka.”
Insiden dan Konteksnya
Narasi ini dari Sahih al-Bukhari (Hadis 805) menceritakan insiden penting di mana Nabi Muhammad (ﷺ) mengalami cedera setelah jatuh dari kuda, khususnya melukai sisi kanannya. Meskipun ketidaknyamanan fisiknya, dia terus memenuhi kewajiban agamanya, menunjukkan pentingnya shalat dan kepemimpinan bahkan dalam kesulitan.
Para sahabat, yang khawatir akan kesejahteraannya, datang mengunjunginya. Selama kunjungan inilah waktu shalat tiba, memberikan pelajaran praktis dalam yurisprudensi Islam mengenai kepemimpinan shalat dan etika jamaah.
Komentar Ilmiah tentang Kepemimpinan Shalat
Tindakan Nabi memimpin shalat sambil duduk karena cederanya menetapkan prinsip dasar dalam hukum Islam: ketika imam shalat dalam posisi duduk karena kebutuhan, jamaah harus mengikuti pimpinannya dan shalat sambil duduk juga. Ini menunjukkan sifat mengikat dari tindakan imam terhadap pengikut dalam shalat berjamaah.
Keputusan ini berlaku terlepas dari kemampuan jamaah untuk berdiri, menekankan pentingnya kesatuan dalam formasi shalat dan mengikuti pimpinan imam dalam semua postur shalat.
Etika Shalat Terperinci
Instruksi eksplisit Nabi memberikan panduan komprehensif: "Ucapkan Takbir ketika dia mengucapkannya; rukuk ketika dia rukuk; bangun ketika dia bangun dan ketika dia mengatakan 'Sami`a l-lahu liman hamidah,' ucapkan, 'Rabbana wa laka l-hamd', dan sujud jika dia sujud."
Ini menetapkan prinsip dasar mengikuti imam dalam setiap tindakan shalat tanpa mendahului atau tertinggal jauh di belakangnya. Tindakan jamaah harus disinkronkan dengan gerakan dan bacaan imam.
Implikasi Yurisprudensial
Ulama klasik menyimpulkan dari hadis ini bahwa legitimasi shalat jamaah terkait dengan mengikuti tindakan imam. Ini berlaku untuk semua postur shalat - berdiri, rukuk, sujud, dan duduk.
Narasi ini juga menunjukkan kepedulian Nabi terhadap pengajaran dan klarifikasi yang tepat, karena dia mengambil kesempatan setelah shalat untuk secara eksplisit menyatakan aturan mengikuti imam, memastikan para sahabatnya memahami aspek penting shalat berjamaah ini.