Sahih al-Bukhari
Sahih al-Bukhari 814
Untuk mengikat pakaian dan membungkusnya dengan benar [dalam Salat (shalat)]; dan barangsiapa mengumpulkan pakaiannya karena takut bagian pribadinya terlihat.
Teks hadis bahasa Arab
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ كَثِيرٍ، قَالَ أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ، عَنْ أَبِي حَازِمٍ، عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ، قَالَ كَانَ النَّاسُ يُصَلُّونَ مَعَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم وَهُمْ عَاقِدُو أُزْرِهِمْ مِنَ الصِّغَرِ عَلَى رِقَابِهِمْ فَقِيلَ لِلنِّسَاءِلاَ تَرْفَعْنَ رُءُوسَكُنَّ حَتَّى يَسْتَوِيَ الرِّجَالُ جُلُوسًا.
Terjemahan
Diriwayatkan Sahl bin Sa'd
Orang-orang biasa shalat bersama Nabi ﷺ dengan mengikatkan kain izar mereka di leher karena ukurannya yang kecil, dan dikatakan kepada para wanita agar mereka tidak mengangkat kepala dari sujud sampai para lelaki duduk tegak.