حَدَّثَنَا أَبُو النُّعْمَانِ، قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ، عَنْ أَيُّوبَ، عَنْ أَبِي قِلاَبَةَ، أَنَّ مَالِكَ بْنَ الْحُوَيْرِثِ، قَالَ لأَصْحَابِهِ أَلاَ أُنَبِّئُكُمْ صَلاَةَ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ وَذَاكَ فِي غَيْرِ حِينِ صَلاَةٍ، فَقَامَ، ثُمَّ رَكَعَ فَكَبَّرَ ثُمَّ رَفَعَ رَأْسَهُ، فَقَامَ هُنَيَّةً، ثُمَّ سَجَدَ ثُمَّ رَفَعَ رَأْسَهُ هُنَيَّةً، فَصَلَّى صَلاَةَ عَمْرِو بْنِ سَلِمَةَ شَيْخِنَا هَذَا‏.‏ قَالَ أَيُّوبُ كَانَ يَفْعَلُ شَيْئًا لَمْ أَرَهُمْ يَفْعَلُونَهُ، كَانَ يَقْعُدُ فِي الثَّالِثَةِ وَالرَّابِعَةِ‏.‏ قَالَ فَأَتَيْنَا النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم فَأَقَمْنَا عِنْدَهُ فَقَالَ ‏"‏ لَوْ رَجَعْتُمْ إِلَى أَهْلِيكُمْ صَلُّوا صَلاَةَ كَذَا فِي حِينِ كَذَا، صَلُّوا صَلاَةَ كَذَا فِي حِينِ كَذَا، فَإِذَا حَضَرَتِ الصَّلاَةُ فَلْيُؤَذِّنْ أَحَدُكُمْ وَلْيَؤُمَّكُمْ أَكْبَرُكُمْ ‏"‏
Terjemahan
Diriwayatkan Thabit

Anas berkata, "Aku tidak akan meninggalkan batu yang terlewat dalam membuatmu berdoa seperti yang telah aku lihat Nabi (صلى الله عليه وسلم) membuat kami mempersembahkannya." Anas biasa melakukan sesuatu yang belum pernah aku lihat kau lakukan. Dia biasa berdiri setelah sujud untuk waktu yang lama sehingga orang akan berpikir bahwa dia telah melupakan (sujud) dan dia biasa duduk di antara sujud begitu lama sehingga orang akan berpikir bahwa dia telah melupakan sujud kedua.

Comment

Komentar Hadis: Shalat Anas ibn Malik

Riwayat ini dari Sahih al-Bukhari 821, yang disampaikan melalui sahabat terhormat Anas ibn Malik, menunjukkan pelestarian praktik Kenabian (Sunnah) yang teliti oleh generasi awal.

Analisis Ilmiah tentang Postur yang Diperpanjang

Pemanjangan yang disengaja oleh Anas ibn Malik dari berdiri setelah rukuk (i'tidal) dan duduk di antara sujud (jalsat al-istirahah) mencerminkan implementasi sempurna metodologi shalat Nabi. Praktik ini menekankan ketenangan (tuma'ninah) dalam shalat, yang merupakan pilar fundamental (rukn) tanpa mana shalat menjadi kurang.

Para ulama klasik, termasuk Imam al-Nawawi, menjelaskan bahwa pemanjangan seperti itu memungkinkan untuk ketundukan yang tepat (khushu') dan penyerahan sepenuhnya kepada Allah. Ini mengubah shalat dari sekadar gerakan fisik menjadi percakapan spiritual dengan Yang Ilahi.

Keputusan Hukum tentang Praktik-Praktik Ini

Meskipun jeda yang diperpanjang dianjurkan (mustahabb), durasi minimum yang diperlukan untuk setiap postur tetap waktu yang dibutuhkan untuk mengucapkan "Subhanallah" sekali. Namun, meniru praktik Anas mendapatkan pahala lebih besar karena mewakili Sunnah yang lengkap.

Mazhab Hanbali khususnya menekankan sifat yang dianjurkan dari duduk di antara sujud (jalsat al-istirahah), menganggapnya sebagai bagian dari bentuk shalat lengkap yang ditransmisikan dari Nabi melalui para sahabatnya.

Dimensi Spiritual

Ajaran ini menggambarkan bagaimana para sahabat melestarikan setiap detail bimbingan Kenabian. Komitmen mereka memastikan umat menerima shalat dalam bentuknya yang murni, persis seperti yang diwahyukan kepada Muhammad (ﷺ).

Postur yang diperpanjang menciptakan peluang untuk peningkatan zikir (dhikr), refleksi (tadabbur), dan koneksi spiritual, mengubah shalat menjadi ibadah komprehensif yang mencakup tubuh, pikiran, dan jiwa.