Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) biasa shalat dua rakat sebelum shalat pagi setelah fajar menyingsing dan Mu'adh-dhin telah menyelesaikan Adzan-nya. Dia kemudian akan berbaring di sisi kanannya sampai Mu'adh-dhin datang untuk mengucapkan Iqama.
Sunnah Dua Rakaat Sebelum Fajr
Riwayat ini dari Sahih al-Bukhari (Hadis 626) menggambarkan praktik konsisten Nabi dalam melaksanakan dua rakaat singkat shalat sunnah setelah azan Fajr dan sebelum shalat wajib. Para ulama menjelaskan bahwa ini adalah Sunnah ratiba (Sunnah yang mapan) dari Fajr, sangat ditekankan dan tidak pernah ditinggalkan oleh Rasul.
Waktu dan Urutan
Shalat ini dilakukan setelah fajar sejati (subh sadiq) muncul dan muadzin menyelesaikan panggilan shalat. Waktu ini memastikan shalat jatuh dalam jendela yang tepat sambil membedakannya dari shalat malam.
Keringkasan rakaat ini menunjukkan sifatnya sebagai shalat Sunnah daripada yang wajib, namun pelaksanaannya yang konsisten menunjukkan keutamaannya yang tinggi dalam Syariah.
Posisi Istirahat Sisi Kanan
Berbaring Nabi di sisi kanannya antara shalat Sunnah dan Fardhu menunjukkan diperbolehkannya beristirahat di masjid sambil menunggu shalat berjamaah. Para ulama mencatat bahwa posisi ini memudahkan kesiapan untuk shalat sambil memungkinkan kenyamanan tubuh.
Praktik ini juga mengajarkan Muslim untuk datang lebih awal untuk shalat dan memanfaatkan waktu menunggu dalam zikir yang bermanfaat kepada Allah daripada obrolan kosong atau urusan duniawi.
Manfaat Spiritual
Ibn al-Qayyim menjelaskan bahwa dua rakaat ini berfungsi sebagai persiapan spiritual untuk shalat wajib, menghangatkan hati dan memfokuskan pikiran untuk bersatu dengan Allah.
Pelaksanaan Sunnah ini yang konsisten menunjukkan keseimbangan Nabi antara ibadah dan kebutuhan alami manusia, memberikan model lengkap untuk rutinitas harian Muslim.