Sahih al-Bukhari
Sahih al-Bukhari 873
Seorang wanita harus meminta izin suaminya (atas keinginan) untuk pergi ke masjid.
Teks hadis bahasa Arab
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ، عَنْ مَعْمَرٍ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، عَنْ أَبِيهِ، عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم. " إِذَا اسْتَأْذَنَتِ امْرَأَةُ أَحَدِكُمْ فَلاَ يَمْنَعْهَا "
Terjemahan
Diriwayatkan Salim bin 'Abdullah
Musaddad menceritakan kepada kami, Yazid bin Zurai' menceritakan kepada kami, dari Ma'mar, dari az-Zuhri, dari Salim bin Abdullah, dari ayahnya, dari Nabi ﷺ: "Apabila istri salah seorang dari kalian meminta izin (untuk pergi ke masjid), maka janganlah kalian melarangnya."