Sahih al-Bukhari

Sahih al-Bukhari 666

Diperbolehkan untuk berdoa di kediaman seseorang saat hujan atau jika ada alasan yang tulus
Teks hadis bahasa Arab
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ، قَالَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ نَافِعٍ، أَنَّ ابْنَ عُمَرَ، أَذَّنَ بِالصَّلاَةِ فِي لَيْلَةٍ ذَاتِ بَرْدٍ وَرِيحٍ ثُمَّ قَالَ أَلاَ صَلُّوا فِي الرِّحَالِ‏.‏ ثُمَّ قَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم كَانَيَأْمُرُ الْمُؤَذِّنَ إِذَا كَانَتْ لَيْلَةٌ ذَاتُ بَرْدٍ وَمَطَرٍ يَقُولُ أَلاَ صَلُّوا فِي الرِّحَالِ‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan Nafi'

Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Yusuf, dia berkata: Telah mengabarkan kepada kami Malik, dari Nafi', bahwa Ibnu Umar mengumandangkan adzan untuk shalat pada malam yang sangat dingin dan berangin, kemudian dia berkata: "Shalatlah di rumah-rumah kalian." Kemudian dia berkata: "Rasulullah ﷺ biasa memerintahkan muadzin, apabila malam itu dingin dan hujan, untuk mengatakan: 'Shalatlah di rumah-rumah kalian.'"