Ayah saya berkata, "Ketika Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) sakit parah, dia diberitahu tentang shalat. Dia berkata, 'Katakanlah kepada Abu Bakar untuk memimpin orang-orang dalam shalat.' 'Aisyah berkata, 'Abu Bakar adalah orang yang berhati lembut dan dia akan dikalahkan oleh tangisannya jika dia membaca Al-Qur'an.' Dia berkata kepada mereka, 'Katakanlah kepadanya (Abu Bakar) untuk memimpin shalat. Jawaban yang sama diberikan kepadanya. Dia berkata lagi, 'Katakan kepadanya untuk memimpin doa. Kamu (wanita) adalah sahabat Yusuf."
Panggilan untuk Shalat (Adzan)
Sahih al-Bukhari - Hadits 682
Teks Hadits
Ayahku berkata, "Ketika Rasulullah (ﷺ) sakit parah, dia diberitahu tentang shalat. Dia berkata, 'Suruh Abu Bakr memimpin orang-orang dalam shalat.' `Aisyah berkata, 'Abu Bakr adalah pria yang lembut hatinya dan dia akan dikalahkan oleh tangisannya jika dia membaca Al-Qur'an.' Dia berkata kepada mereka, 'Suruh dia (Abu Bakr) memimpin shalat. Jawaban yang sama diberikan kepadanya. Dia berkata lagi, 'Suruh dia memimpin shalat. Kamu (para wanita) adalah sahabat-sahabat Yusuf."
Komentar tentang Penunjukan
Keteguhan Nabi pada Abu Bakr memimpin shalat selama sakitnya menunjukkan keunggulan Abu Bakr dan posisinya yang sah sebagai penerus. Meskipun kekhawatiran `Aisyah yang valid tentang sifat emosionalnya, perintah berulang Nabi menunjukkan bimbingan ilahi dalam hal ini, menetapkan keutamaan Abu Bakr atas semua sahabat lainnya.
Referensi kepada Sahabat-Sahabat Yusuf
Ketika Nabi berkata "Kamu adalah sahabat-sahabat Yusuf," dia dengan lembut mengingatkan `Aisyah dan wanita-wanita lain bahwa kekhawatiran mereka, meskipun bermaksud baik, menyerupai penalaran emosional wanita-wanita dalam kisah Nabi Yusuf yang terpengaruh oleh sentimen daripada kebijaksanaan ilahi.
Implikasi Hukum
Hadits ini menetapkan bahwa menangis selama shalat tidak membatalkannya, juga tidak mendiskualifikasi seseorang dari memimpin shalat. Ini juga menunjukkan bahwa orang yang paling berkualifikasi harus memimpin shalat terlepas dari disposisi emosional, dan bahwa penunjukan Imam didahulukan atas pertimbangan pribadi.