Sahih al-Bukhari
Sahih al-Bukhari 682
Yahya bin Sulaiman menceritakan kepada kami: Ibnu Wahb menceritakan kepada kami: Yunus menceritakan kepadaku, dari Ibnu Syihab, dari Hamzah bin Abdullah, bahwa ia diberitahu oleh ayahnya, ia berkata: Ketika penyakit Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) semakin parah, beliau diberitahu tentang shalat. Beliau bersabda: “Suruhlah Abu Bakar untuk memimpin orang-orang dalam shalat.” Aisyah berkata: “Abu Bakar adalah seorang yang lembut hatinya; apabila dia membaca (Al-Qur'an), tangisannya mengalahkannya.” Beliau bersabda: “Suruhlah dia untuk memimpin shalat.” Aisyah mengulangi (keberatannya). Beliau bersabda: “Suruhlah dia untuk memimpin shalat. Sesungguhnya kalian (para wanita) adalah sahabat-sahabat Yusuf.” Az-Zubaidi, Ibnu Akhi az-Zuhri, dan Ishaq bin Yahya al-Kalbi mengikuti riwayatnya dari az-Zuhri. Dan Uqail serta Ma'mar meriwayatkan dari az-Zuhri, dari Hamzah, dari Nabi (صلى الله عليه وسلم).
Panggilan untuk Shalat (Adzan)
Sahih al-Bukhari - Hadits 682
Teks Hadits
Ayahku berkata, "Ketika Rasulullah (ﷺ) sakit parah, dia diberitahu tentang shalat. Dia berkata, 'Suruh Abu Bakr memimpin orang-orang dalam shalat.' `Aisyah berkata, 'Abu Bakr adalah pria yang lembut hatinya dan dia akan dikalahkan oleh tangisannya jika dia membaca Al-Qur'an.' Dia berkata kepada mereka, 'Suruh dia (Abu Bakr) memimpin shalat. Jawaban yang sama diberikan kepadanya. Dia berkata lagi, 'Suruh dia memimpin shalat. Kamu (para wanita) adalah sahabat-sahabat Yusuf."
Komentar tentang Penunjukan
Keteguhan Nabi pada Abu Bakr memimpin shalat selama sakitnya menunjukkan keunggulan Abu Bakr dan posisinya yang sah sebagai penerus. Meskipun kekhawatiran `Aisyah yang valid tentang sifat emosionalnya, perintah berulang Nabi menunjukkan bimbingan ilahi dalam hal ini, menetapkan keutamaan Abu Bakr atas semua sahabat lainnya.
Referensi kepada Sahabat-Sahabat Yusuf
Ketika Nabi berkata "Kamu adalah sahabat-sahabat Yusuf," dia dengan lembut mengingatkan `Aisyah dan wanita-wanita lain bahwa kekhawatiran mereka, meskipun bermaksud baik, menyerupai penalaran emosional wanita-wanita dalam kisah Nabi Yusuf yang terpengaruh oleh sentimen daripada kebijaksanaan ilahi.
Implikasi Hukum
Hadits ini menetapkan bahwa menangis selama shalat tidak membatalkannya, juga tidak mendiskualifikasi seseorang dari memimpin shalat. Ini juga menunjukkan bahwa orang yang paling berkualifikasi harus memimpin shalat terlepas dari disposisi emosional, dan bahwa penunjukan Imam didahulukan atas pertimbangan pribadi.