Suatu ketika Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) menunggang kuda dan jatuh dan sisi kanan (tubuhnya) terluka. Dia mengucapkan salah satu doa sambil duduk dan kami juga berdoa di belakangnya duduk. Ketika dia menyelesaikan shalat, dia berkata, "Imam harus diikuti. Berdoalah berdiri jika dia berdoa berdiri dan membungkuk ketika dia membungkuk; bangkit ketika dia bangkit; dan jika dia berkata, 'Sami'a l-lahu-liman hamidah, katakanlah, 'Rabbana wa laka lhamd' dan berdoalah sambil berdiri jika dia shalat berdiri dan berdoalah duduk (kamu semua) jika dia shalat duduk." Humaid berkata: Perkataan Nabi (صلى الله عليه وسلم) "Shalat duduk, jika dia (Imam) shalat duduk" dikatakan dalam penyakitnya sebelumnya (pada masa mudanya) tetapi Nabi (صلى الله عليه وسلم) shalat duduk setelahnya (dalam penyakit terakhir) dan orang-orang berdoa berdiri di belakangnya dan Nabi (صلى الله عليه وسلم) tidak memerintahkan mereka untuk duduk. Kita harus mengikuti tindakan terbaru Nabi.
Panggilan untuk Sholat (Adhaan)
Sahih al-Bukhari - Hadits 689
Analisis Teks
Narasi ini menunjukkan prinsip mengikuti Imam dalam sholat berjamaah. Nabi (ﷺ) secara eksplisit menyatakan bahwa jamaah harus menyelaraskan gerakan mereka dengan Imam - berdiri ketika dia berdiri, rukuk ketika dia rukuk, dan sujud ketika dia sujud.
Instruksi awal untuk sholat duduk ketika Imam sholat duduk diberikan selama sakit sebelumnya, tetapi praktik terakhir Nabi menunjukkan bahwa sholat berdiri di belakang Imam yang duduk diperbolehkan, menunjukkan evolusi hukum Islam berdasarkan perubahan keadaan.
Prinsip Hukum yang Diperoleh
Tindakan Imam menentukan tindakan jamaah dalam sholat. Ini menetapkan prinsip dasar mengikuti Imam (iqtidā') dalam sholat berjamaah.
Ketika merespons "Sami`a l-lahu liman hamidah" jamaah harus mengatakan "Rabbana wa laka l-hamd" - ini adalah sunnah yang telah ditetapkan.
Tindakan terakhir Nabi (ﷺ) didahulukan daripada instruksi sebelumnya, menetapkan prinsip naskh (pembatalan) dalam yurisprudensi Islam di mana wahyu atau praktik kemudian menggantikan yang sebelumnya.
Komentar Ulama
Ulama klasik seperti Imam Nawawi menjelaskan bahwa hadits ini menetapkan kewajiban mengikuti Imam dalam semua postur sholat. Sholat jamaah tidak sah jika mereka sengaja menentang gerakan Imam.
Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari mencatat bahwa kebolehan sholat berdiri di belakang Imam yang duduk berlaku ketika Imam memiliki alasan yang sah, seperti sakit. Ini menunjukkan fleksibilitas Islam dan pertimbangan untuk keadaan manusia.
Pernyataan penutup "Kita harus mengikuti tindakan terbaru Nabi" menetapkan prinsip metodologis penting dalam hukum Islam - bahwa praktik terakhir Rasul (ﷺ) mewakili legislasi yang disempurnakan dan abadi.