حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُوسَى، قَالَ أَخْبَرَنَا الْوَلِيدُ، قَالَ حَدَّثَنَا الأَوْزَاعِيُّ، عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي قَتَادَةَ، عَنْ أَبِيهِ أَبِي قَتَادَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏"‏ إِنِّي لأَقُومُ فِي الصَّلاَةِ أُرِيدُ أَنْ أُطَوِّلَ فِيهَا، فَأَسْمَعُ بُكَاءَ الصَّبِيِّ، فَأَتَجَوَّزُ فِي صَلاَتِي كَرَاهِيَةَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمِّهِ ‏"‏‏.‏ تَابَعَهُ بِشْرُ بْنُ بَكْرٍ وَابْنُ الْمُبَارَكِ وَبَقِيَّةُ عَنِ الأَوْزَاعِيِّ‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan Anas bin Malik

Rasulullah, bersabda, "Setiap kali saya memulai shalat saya berniat untuk memperpanjangnya, tetapi setelah mendengar tangisan seorang anak, saya mempersingkat shalat karena saya tahu bahwa tangisan anak itu akan membangkitkan nafsu ibunya."

Comment

Panggilan untuk Sholat (Adhaan)

Sahih al-Bukhari - Hadits 710

Teks Hadits

Nabi bersabda, "Setiap kali aku memulai sholat, aku berniat untuk memperpanjangnya, tetapi ketika mendengar tangisan seorang anak, aku mempersingkat sholat karena aku tahu bahwa tangisan anak akan membangkitkan gairah ibunya."

Komentar Ilmiah

Hadits mulia ini menunjukkan kebijaksanaan dan rahmat Nabi yang mendalam dalam memimpin sholat berjamaah. Niat awalnya untuk memperpanjang sholat mencerminkan manfaat spiritual dari pengabdian yang diperpanjang, terutama selama sholat malam (Tahajjud) di mana dia akan berdiri dalam sholat sampai kakinya bengkak.

Pemendekan sholat saat mendengar tangisan anak menggambarkan prinsip menghilangkan kesulitan (raf' al-haraj) dari Ummat. Kesusahan ibu yang disebutkan merujuk pada kekhawatiran dan kegelisahan alaminya ketika anaknya menangis, yang berpotensi mengalihkan perhatiannya dari konsentrasi sholat yang tepat (khushu').

Ajaran ini menetapkan prinsip-prinsip yurisprudensi yang penting: imam harus mempertimbangkan kondisi jamaah, rahmat didahulukan ketika bertentangan dengan amalan yang disarankan, dan kebijaksanaan praktis mengatur ibadah. Tindakan Nabi di sini bukanlah wajib melainkan demonstrasi karakter sempurna dan pertimbangan terhadap orang lain.

Implikasi Hukum

Para ulama menyimpulkan dari ini bahwa seorang imam dapat mempersingkat bacaan dan durasi sholat ketika ada alasan yang valid, seperti kebutuhan jamaah, cuaca ekstrem, atau keadaan serupa yang menyebabkan kesulitan.

Keputusan ini terutama berlaku untuk sholat di mana berdiri lama disarankan tetapi tidak wajib, seperti Tarawih atau sholat malam. Pertimbangan imam terhadap anggota jamaah yang paling lemah mencerminkan rahmat komprehensif dari hukum Islam.