حَدَّثَنَا أَبُو الْيَمَانِ، قَالَ أَخْبَرَنَا شُعَيْبٌ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، قَالَ أَخْبَرَنِي أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ الأَنْصَارِيُّ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم رَكِبَ فَرَسًا، فَجُحِشَ شِقُّهُ الأَيْمَنُ، قَالَ أَنَسٌ ـ رضى الله عنه ـ فَصَلَّى لَنَا يَوْمَئِذٍ صَلاَةً مِنَ الصَّلَوَاتِ وَهْوَ قَاعِدٌ، فَصَلَّيْنَا وَرَاءَهُ قُعُودًا، ثُمَّ قَالَ لَمَّا سَلَّمَ ‏"‏ إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ، فَإِذَا صَلَّى قَائِمًا فَصَلُّوا قِيَامًا، وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا، وَإِذَا رَفَعَ فَارْفَعُوا، وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ‏.‏ فَقُولُوا رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ ‏"‏‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan Anas bin Malik Al-Ansari

Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) menunggang kuda dan jatuh dan sisi kanan tubuhnya terluka. Pada hari itu dia berdoa salah satu doa duduk dan kami juga berdoa di belakangnya duduk. Ketika Nabi (صلى الله عليه وسلم) menyelesaikan shalat dengan Taslim, dia berkata, "Imam harus diikuti dan jika dia shalat berdiri maka berdoa berdiri, dan membungkuk ketika dia membungkuk, dan mengangkat kepalamu ketika dia mengangkat kepalanya; bersujud ketika dia bersujud; dan jika dia mengatakan "Sami'a l-lahu liman hamidah", kamu harus berkata, "Rabbana wa laka l-hamd.:

Comment

Panggilan untuk Sholat (Adhaan)

Sahih al-Bukhari - Hadits 732

Teks Hadits

Rasulullah (ﷺ) menunggang kuda dan jatuh sehingga sisi kanan tubuhnya terluka. Pada hari itu, beliau sholat salah satu sholat dengan duduk dan kami juga sholat di belakangnya dengan duduk. Ketika Nabi (ﷺ) menyelesaikan sholat dengan Taslim, beliau berkata, "Imam harus diikuti dan jika dia sholat berdiri maka sholatlah berdiri, dan rukuklah ketika dia rukuk, dan angkat kepala kalian ketika dia mengangkat kepalanya; sujudlah ketika dia sujud; dan jika dia mengatakan "Sami`a l-lahu liman hamidah", kalian harus mengatakan, "Rabbana wa laka l-hamd."

Komentar tentang Keadaan

Riwayat ini menunjukkan penerapan praktis Nabi atas keringanan sholat selama ketidakmampuan fisik. Ketika terluka karena jatuh dari kudanya, beliau sholat dengan duduk karena kondisinya, menetapkan bahwa kebutuhan memungkinkan modifikasi postur sholat. Para Sahabat mengikuti teladannya, menunjukkan prinsip mengikuti tindakan Imam.

Prinsip Mengikuti Imam

Nabi secara eksplisit menyatakan "Imam harus diikuti," menetapkan ini sebagai aturan dasar dalam sholat berjamaah. Ini berarti jamaah harus menyinkronkan gerakan mereka dengan Imam, tidak mendahuluinya atau tertinggal jauh di belakangnya. Harmoni jamaah mencerminkan kesatuan spiritual.

Sinkronisasi Terperinci

Nabi menetapkan korespondensi yang tepat dalam berdiri, rukuk (ruku'), bangun dari rukuk, dan sujud (sujood). Waktu yang tepat ini memastikan sholat tetap bersatu dan sah. Jamaah tidak boleh mengantisipasi gerakan Imam atau tertinggal jauh di belakangnya.

Tanggapan terhadap Takbir Imam

Ketika Imam mengatakan "Sami'a Allahu liman hamidah" (Allah mendengar orang yang memuji-Nya), jamaah merespons dengan "Rabbana wa laka al-hamd" (Ya Tuhan kami, bagi-Mu segala pujian). Pertukaran ini terjadi selama transisi dari posisi rukuk ke berdiri dan mewakili penegasan jamaah atas deklarasi Imam.

Implikasi Hukum

Para ulama menyimpulkan dari hadits ini bahwa sholat berjamaah memerlukan mengikuti Imam dalam semua gerakan fisik. Jika Imam sholat dengan duduk karena alasan yang sah, jamaah juga boleh sholat dengan duduk meskipun mereka mampu berdiri. Ini mencerminkan fleksibilitas dan kasih sayang dalam ibadah Islam sambil mempertahankan struktur yang tepat.