Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) jatuh dari kuda dan terluka sehingga dia memimpin shalat duduk dan kami juga shalat duduk. Ketika dia menyelesaikan doa, dia berkata, "Imam harus diikuti; jika dia mengatakan Takbir maka katakanlah Takbir, membungkuk jika dia membungkuk; Angkatlah kepalamu ketika dia mengangkat kepalanya, ketika dia berkata, 'Sami'a l-lahu liman hamidah katakanlah, 'Rabbana laka l-hamd', dan bersujudlah ketika dia bersujud."
Teks & Konteks Hadis
Rasulullah (ﷺ) jatuh dari kuda dan terluka sehingga beliau memimpin shalat sambil duduk dan kami juga shalat sambil duduk. Ketika beliau menyelesaikan shalat, beliau berkata, "Imam harus diikuti; jika dia mengucapkan Takbir maka ucapkan Takbir, rukuk jika dia rukuk; angkat kepala kalian ketika dia mengangkat kepalanya, ketika dia mengatakan, 'Sami`a l-lahu liman hamidah' katakan, 'Rabbana laka l-hamd', dan sujud ketika dia sujud."
Referensi: Sahih al-Bukhari 733
Komentar Ilmiah
Hadis yang diberkati ini menetapkan prinsip-prinsip dasar shalat berjamaah. Cedera Nabi menunjukkan bahwa shalat tetap wajib bahkan ketika seseorang tidak dapat melakukannya dengan cara normal, dengan keringanan diberikan sesuai kemampuan.
Perintah "Imam harus diikuti" menetapkan prinsip ittiba' (mengikuti) dalam shalat. Jamaah harus menyelaraskan gerakan mereka dengan imam, tidak mendahului atau tertinggal jauh darinya. Ini menjaga kesatuan dan harmoni shalat.
Instruksi terperinci - mengucapkan takbir ketika dia mengucapkan takbir, rukuk ketika dia rukuk - menekankan bahwa tindakan imam menentukan tindakan jamaah. Ini termasuk respons spesifik terhadap "Sami'a l-lahu liman hamidah" dengan "Rabbana laka l-hamd," menunjukkan bahwa bahkan respons verbal diatur sesuai gerakan imam.
Insiden ini juga menggambarkan fleksibilitas hukum Islam, karena Nabi dan sahabat shalat sambil duduk akibat cedera, menunjukkan bahwa esensi shalat dipertahankan bahkan ketika kondisi fisik memerlukan adaptasi bentuk.
Keputusan Hukum yang Diambil
1. Kewajiban mengikuti imam dalam semua gerakan shalat tanpa mendahului atau menunda.
2. Keabsahan memimpin shalat sambil duduk ketika diperlukan, dengan jamaah mengikuti dengan cara yang sama.
3. Respons spesifik "Rabbana laka l-hamd" harus diucapkan ketika imam mengatakan "Sami'a l-lahu liman hamidah."
4. Kebolehan dan keabsahan shalat dalam posisi duduk ketika seseorang memiliki alasan yang sah.
5. Peran imam sebagai pemandu yang tindakannya menentukan waktu dan bentuk ibadah jamaah.