حَدَّثَنَا أَبُو الْيَمَانِ، قَالَ أَخْبَرَنَا شُعَيْبٌ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، قَالَ أَخْبَرَنِي أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ الأَنْصَارِيُّ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم رَكِبَ فَرَسًا، فَجُحِشَ شِقُّهُ الأَيْمَنُ، قَالَ أَنَسٌ ـ رضى الله عنه ـ فَصَلَّى لَنَا يَوْمَئِذٍ صَلاَةً مِنَ الصَّلَوَاتِ وَهْوَ قَاعِدٌ، فَصَلَّيْنَا وَرَاءَهُ قُعُودًا، ثُمَّ قَالَ لَمَّا سَلَّمَ ‏"‏ إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ، فَإِذَا صَلَّى قَائِمًا فَصَلُّوا قِيَامًا، وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا، وَإِذَا رَفَعَ فَارْفَعُوا، وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ‏.‏ فَقُولُوا رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ ‏"‏‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan Abu Huraira

Nabi (صلى الله عليه وسلم) bersabda, "Imam harus diikuti. Ucapkan Takbir ketika dia mengatakannya; membungkuk jika dia membungkuk; jika dia mengatakan 'Sami'a l-lahu liman hamidah', katakanlah, 'Rabbana wa laka l-hamd', bersujudlah jika dia sujud dan berdoa duduk sama sekali jika dia shalat duduk."

Comment

Perintah untuk Mengikuti Imam

Hadis ini menetapkan prinsip dasar sholat berjamaah: penyerahan total kepada kepemimpinan Imam. Nabi (ﷺ) memerintahkan para pengikut untuk menyelaraskan gerakan dan bacaan mereka tepat dengan Imam, menghilangkan penundaan atau inovasi apa pun.

Penjelasan Detail tentang Tindakan

Takbir: Pengikut harus mengucapkan "Allahu Akbar" secara bersamaan dengan Imam pada permulaan sholat dan transisi selanjutnya.

Rukū' (Rukuk): Seseorang harus rukuk segera ketika Imam rukuk, mempertahankan postur ini sampai dia bangkit.

Tasmi' dan Tahmid: Ketika Imam mengatakan "Sami'a l-lahu liman hamidah" (Allah mendengar orang yang memuji-Nya), pengikut menjawab dengan "Rabbana wa laka l-hamd" (Tuhan kami, bagi-Mu segala puji).

Sujūd (Sujud): Sujud harus mengikuti sujud Imam tanpa penundaan.

Posisi Duduk: Dalam sholat di mana Imam duduk, semua pengikut harus sholat sepenuhnya dalam posisi duduk, menunjukkan kesesuaian penuh.

Komentar Ulama

Imam al-Nawawi menjelaskan bahwa ini menetapkan larangan mendahului Imam dalam gerakan, karena ini mengganggu kesatuan sholat. Hikmahnya terletak pada menjaga harmoni jamaah dan menunjukkan penyerahan kepada otoritas yang sah.

Ibn Hajar al-Asqalani mencatat bahwa hadis ini menekankan bahwa sholat pengikut tidak sah jika sengaja dilakukan bertentangan dengan tindakan Imam, kecuali dalam kasus kelupaan atau kebutuhan.

Keputusan Hukum yang Diambil

Makruh (tidak disukai) untuk menunda secara signifikan di belakang tindakan Imam. Pengikut seharusnya tidak mendahului atau tertinggal jauh di belakang gerakan Imam. Jamaah harus berfungsi sebagai satu tubuh dalam ibadah.