حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مُقَاتِلٍ، قَالَ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ، قَالَ أَخْبَرَنَا يُونُسُ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، أَخْبَرَنِي سَالِمُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ، رضى الله عنهما قَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا قَامَ فِي الصَّلاَةِ رَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى يَكُونَا حَذْوَ مَنْكِبَيْهِ، وَكَانَ يَفْعَلُ ذَلِكَ حِينَ يُكَبِّرُ لِلرُّكُوعِ، وَيَفْعَلُ ذَلِكَ إِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنَ الرُّكُوعِ وَيَقُولُ ‏"‏ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ ‏"‏‏.‏ وَلاَ يَفْعَلُ ذَلِكَ فِي السُّجُودِ‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan 'Abdullah bin 'Umar

Saya melihat bahwa setiap kali Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) berdiri untuk shalat, dia biasa mengangkat kedua tangannya ke bahu, dan biasa melakukan hal yang sama dengan mengucapkan Takbir untuk membungkuk dan mengangkat kepalanya darinya dan biasa berkata, "Sami'a l-lahu liman hamidah". Tetapi dia tidak melakukan itu (yaitu mengangkat tangannya) dalam sujud.

Comment

Cara Mengangkat Tangan dalam Shalat

Riwayat ini dari Sahih al-Bukhari 736 merinci cara tepat Nabi Muhammad (ﷺ) melakukan Raf' al-Yadayn (pengangkatan tangan) selama shalat wajib (Salah). Ini menetapkan Sunnah Mu'akkadah (tradisi yang ditekankan dan mapan) bagi Umat untuk diikuti.

Komentar tentang Posisi Spesifik

Pengangkatan tangan diatur pada empat titik spesifik dalam shalat: 1) Pada Takbir pembuka (Takbiratul Ihram), 2) Saat membungkuk ke Ruku', 3) Saat bangun dari Ruku' sambil mengucapkan "Sami'a Allahu liman hamidah", dan 4) Saat berdiri setelah Tasyahud pertama dalam shalat tiga atau empat Raka'at.

Tangan harus diangkat hingga sejajar dengan bahu, dengan jari-jari terbuka secara alami. Tindakan ini menandakan transisi antara postur, menandai perubahan keadaan seseorang di hadapan Allah dan menunjukkan kesiapan fisik dan spiritual.

Pengecualian Sujud

Hadits ini secara eksplisit menyatakan bahwa Nabi (ﷺ) tidak mengangkat tangannya selama gerakan masuk atau keluar dari sujud (Sujood). Pengecualian ini sangat penting, karena membedakan postur di mana Sunnah ini berlaku dari yang tidak, menjaga kerendahan hati dan kehinaan unik yang melekat dalam tindakan sujud itu sendiri.

Signifikansi Ilmiah

Hadits ini adalah bukti utama dalam mazhab Imam al-Syafi'i dan Imam Ahmad, antara lain, untuk praktik mengangkat tangan pada posisi yang dijelaskan. Ini membantah anggapan bahwa praktik ini hanya untuk Takbir awal atau kemudian dihapus. Mengikuti Sunnah ini memperindah shalat dan memastikannya sesuai dengan model sempurna Nabi (ﷺ).