Saya melihat Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) membuka shalat dengan Takbir dan mengangkat tangannya setinggi bahunya pada saat mengucapkan Takbir, dan saat mengucapkan Takbir untuk membungkuk dia melakukan hal yang sama; dan ketika dia berkata, "Sami'a l-lahu liman hamidah", dia melakukan hal yang sama dan kemudian berkata, "Rabbana wa laka lhamd." Tetapi dia tidak melakukan hal yang sama saat bersujud dan mengangkat kepala darinya."
Teks Hadis
Saya melihat Rasulullah (ﷺ) membuka shalat dengan Takbir dan mengangkat tangannya setinggi bahu saat mengucapkan Takbir, dan saat mengucapkan Takbir untuk rukuk, beliau melakukan hal yang sama; dan ketika beliau berkata, "Sami`a l-lahu liman hamidah", beliau melakukan hal yang sama dan kemudian berkata, "Rabbana wa laka lhamd." Tetapi beliau tidak melakukan hal yang sama saat sujud dan saat mengangkat kepala darinya.
Referensi Hadis
Sahih al-Bukhari 738
Komentar tentang Takbir dan Pengangkatan Tangan
Hadis ini dari Abdullah ibn Umar (semoga Allah meridainya) menetapkan metode sunnah mengangkat tangan selama shalat. Nabi (ﷺ) mengangkat tangannya setinggi bahu pada tiga titik spesifik: membuka shalat (takbirat al-ihram), sebelum rukuk (ruku'), dan saat bangun dari rukuk sambil mengucapkan "Sami'a Allahu liman hamidah."
Para ulama mencatat bahwa mengangkat tangan setinggi bahu - dengan telapak tangan menghadap kiblat - menunjukkan ketundukan dan pengagungan Allah. Tindakan ini menyertai takbir, yang berarti "Allah Maha Besar," memperkuat konsep keagungan tertinggi Allah.
Signifikansi Tiga Kesempatan
Pengangkatan tangan pada permulaan shalat menandakan transisi dari urusan duniawi ke persekutuan ilahi. Sebelum rukuk, itu menandai perpindahan ke postur ibadah baru. Saat bangun dari rukuk, itu menyertai penegasan bahwa "Allah mendengar orang yang memuji-Nya," mengakui respons ilahi terhadap ibadah.
Pengecualian pengangkatan tangan selama sujud dan bangun darinya menunjukkan bahwa tidak setiap gerakan dalam shalat memerlukan tindakan ini, mengajarkan kita ketepatan dalam mengikuti contoh kenabian.
Keputusan Hukum dan Konsensus Ulama
Mayoritas ulama menganggap mengangkat tangan pada tiga titik ini sebagai sunnah mu'akkadah (tradisi yang ditekankan). Beberapa ulama Hanafi menganggapnya wajib (wajib) hanya pada permulaan shalat. Deskripsi yang tepat mencegah inovasi dan memastikan keseragaman dalam praktik ibadah di seluruh komunitas Muslim.