Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda, "Barangsiapa tidak membaca Al-Fatiha dalam shalatnya, shalatnya tidak sah."
Kewajiban Membaca Al-Fatiha
Hadis ini menetapkan aturan mendasar bahwa pembacaan Surah Al-Fatiha adalah rukun (rukn) yang esensial dari shalat. Tanpanya, shalat menjadi tidak sah, sebagaimana dinyatakan secara eksplisit oleh Nabi Muhammad (ﷺ).
Komentar Ilmiah
Menurut mayoritas ulama, termasuk Imam al-Shafi'i dan Imam Ahmad, kewajiban ini berlaku untuk setiap rakaat shalat, baik seseorang shalat sendirian atau di belakang imam. Bacaan harus terdengar oleh diri sendiri dalam shalat sunyi dan dalam shalat yang dikeraskan oleh imam.
Imam al-Bukhari memasukkan hadis ini dalam bab tentang Seruan Shalat untuk menekankan bahwa sebagaimana Adzan memanggil orang untuk shalat, Fatiha adalah yang membuat shalat itu sah. Itu adalah inti komunikasi dengan Allah dalam shalat.
Signifikansi Spiritual
Al-Fatiha disebut "Umm al-Kitab" (Ibu dari Kitab) dan mengandung tema inti Al-Quran: pujian kepada Allah, pengakuan atas kedaulatan-Nya, mencari petunjuk, dan membedakan antara jalan lurus dan jalan kesesatan.
Shalat yang tidak sah tanpa Fatiha menunjukkan bahwa inti komunikasi dengan Allah hilang, karena surah ini menetapkan hubungan yang tepat antara hamba dan Tuhan.
Pengecualian Yuridis
Mazhab Hanafi berpendapat bahwa membaca Fatiha adalah wajib (wajib) daripada rukun, membuat shalat kurang tetapi tidak sah jika diabaikan tanpa sengaja. Namun, pendapat yang lebih kuat berdasarkan hadis ini adalah tentang ketidaksahan.
Bagi mereka yang tidak mampu menghafal Al-Fatiha, mereka harus membaca apa yang mereka bisa dari Al-Quran atau memuliakan Allah sampai mereka mempelajarinya.