حَدَّثَنَا عَبْدَانُ، أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ، عَنْ يُونُسَ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، أَخْبَرَنِي أَبُو سَلَمَةَ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ ـ رضى الله عنه ـ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏"‏ مَنْ أَطَاعَنِي فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ، وَمَنْ عَصَانِي فَقَدْ عَصَى اللَّهَ، وَمَنْ أَطَاعَ أَمِيرِي فَقَدْ أَطَاعَنِي، وَمَنْ عَصَى أَمِيرِي فَقَدْ عَصَانِي ‏"‏‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan Abu Huraira

Rasulullah (ﷺ) bersabda, "Barangsiapa menaati aku, taat kepada Allah, dan barangsiapa yang tidak taat kepadaku, tidak taat kepada Allah, dan barangsiapa yang menaati penguasa yang aku lantik, taat kepadaku, dan barangsiapa yang tidak taatnya, tidak taat kepadaku."

Comment

Teks Hadis

Rasulullah (ﷺ) bersabda, "Barangsiapa menaatiku, maka ia menaati Allah, dan barangsiapa mendurhakaiku, maka ia mendurhakai Allah, dan barangsiapa menaati pemimpin yang aku angkat, maka ia menaatiku, dan barangsiapa mendurhakainya, maka ia mendurhakaiku."

Referensi: Sahih al-Bukhari 7137 | Kitab: Putusan (Ahkaam)

Penjelasan Hadis

Hadis yang mendalam ini menetapkan prinsip dasar bahwa ketaatan kepada Nabi Muhammad (ﷺ) setara dengan ketaatan kepada Allah sendiri, karena Nabi hanya menyampaikan apa yang diwahyukan kepadanya oleh Allah. Bagian kedua menetapkan kewajiban menaati penguasa Islam yang sah yang diangkat oleh otoritas yang tepat.

Para ulama menjelaskan bahwa ketaatan kepada penguasa bersyarat pada perintah mereka yang tidak bertentangan dengan Syariah. Jika mereka memerintahkan sesuatu yang melanggar hukum Islam, maka tidak ada ketaatan kepada mereka dalam ketidaktaatan kepada Allah. Prinsip ini menjaga tatanan agama dan politik sekaligus mempertahankan supremasi hukum ilahi.

Komentar Ulama

Imam al-Nawawi menyatakan: "Hadis ini mengandung kewajiban menaati penguasa dalam hal yang bukan ketidaktaatan kepada Allah, dan bahwa ketaatan mereka adalah bagian dari ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya."

Ibn Hajar al-Asqalani menjelaskan: "Frasa 'barangsiapa menaati pemimpin yang aku angkat' merujuk pada mereka yang diangkat melalui saluran kepemimpinan Islam yang tepat. Ketaatan mereka diperlukan dalam urusan kesejahteraan publik dan pemerintahan yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam."

Ajaran ini menekankan pentingnya menjaga tatanan sosial dan mencegah kekacauan, sementara secara bersamaan menegakkan otoritas tertinggi wahyu ilahi atas semua urusan manusia.