حَدَّثَنَا عَبْدَانُ، أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ، عَنْ يُونُسَ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، أَخْبَرَنِي أَبُو سَلَمَةَ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ ـ رضى الله عنه ـ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏"‏ مَنْ أَطَاعَنِي فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ، وَمَنْ عَصَانِي فَقَدْ عَصَى اللَّهَ، وَمَنْ أَطَاعَ أَمِيرِي فَقَدْ أَطَاعَنِي، وَمَنْ عَصَى أَمِيرِي فَقَدْ عَصَانِي ‏"‏‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan 'Abdullah bin 'Umar

Rasulullah (ﷺ) bersabda, "Sesungguhnya! Setiap orang dari kamu adalah wali dan bertanggung jawab atas tuduhannya: Imam (penguasa) rakyat adalah wali dan bertanggung jawab atas rakyatnya; seorang pria adalah wali keluarga (rumah tangga) dan bertanggung jawab atas rakyatnya; seorang wanita adalah penjaga rumah suaminya dan anak-anaknya dan bertanggung jawab atas mereka; dan budak seseorang adalah penjaga harta majikannya dan bertanggung jawab atas hal itu. Tentunya, kalian semua adalah wali dan bertanggung jawab atas tuduhannya."

Comment

Hadis tentang Penjagaan dan Tanggung Jawab

Sahih al-Bukhari 7138 - Kitab Hukum (Ahkaam)

Analisis Teks

Hadis yang mendalam ini menetapkan prinsip Islam tentang tanggung jawab universal (mas'uliyyah) di mana setiap individu memikul akuntabilitas sesuai dengan kapasitas dan posisi mereka. Nabi ﷺ menggunakan istilah "ra'in" (penjaga/gembala) untuk menekankan sifat pemeliharaan dari semua peran kepemimpinan.

Pengulangan "kullukum ra'in wa kullukum mas'ulun 'an ra'iyyatihi" (setiap dari kalian adalah penjaga dan bertanggung jawab atas yang dijaganya) berfungsi sebagai penekanan retoris, menyoroti ketidakterhindaran tanggung jawab ini bagi setiap Muslim tanpa memandang status.

Hierarki Tanggung Jawab

Penguasa (Imam): Bertanggung jawab atas kesejahteraan, keadilan, dan bimbingan seluruh komunitas. Ulama klasik seperti Ibn Hajar al-Asqalani menjelaskan ini termasuk mempertahankan Syariah, melindungi perbatasan, dan memastikan kesejahteraan publik.

Pria/Suami: Penjaga atas rumah tangganya, bertanggung jawab atas pendidikan agama mereka, penyediaan fisik, dan pembinaan moral. Ulama menekankan ini termasuk mengajarkan anggota keluarga kewajiban agama mereka.

Wanita/Istri: Penjaga ranah domestik dan anak-anak. Imam An-Nawawi menjelaskan tanggung jawab ini termasuk mengelola urusan rumah tangga, melindungi harta suami, dan memelihara pendidikan awal anak-anak.

Karyawan/Pelayan: Bertanggung jawab atas properti yang dipercayakan kepada mereka. Komentator klasik menekankan pentingnya kejujuran, ketekunan, dan perawatan yang tepat dalam semua hal yang dipercayakan.

Implikasi Hukum dan Etika

Hadis ini membentuk fondasi tata kelola sosial Islam di mana otoritas digabungkan dengan akuntabilitas di hadapan Allah. Ulama menyimpulkan bahwa kelalaian dalam tanggung jawab ini merupakan dosa, sementara pemenuhan mendapatkan pahala ilahi.

Sifat komprehensif dari sistem tanggung jawab ini memastikan stabilitas sosial, seperti dicatat oleh Ibn Rajab al-Hanbali, di mana setiap anggota masyarakat memahami tugas mereka dan akan ditanyai sesuai pada Hari Penghakiman.