حَدَّثَنَا أَبُو الْيَمَانِ، أَخْبَرَنَا شُعَيْبٌ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، قَالَ كَانَ مُحَمَّدُ بْنُ جُبَيْرِ بْنِ مُطْعِمٍ يُحَدِّثُ أَنَّهُ بَلَغَ مُعَاوِيَةَ وَهْوَ عِنْدَهُ فِي وَفْدٍ مِنْ قُرَيْشٍ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَمْرٍو يُحَدِّثُ أَنَّهُ سَيَكُونُ مَلِكٌ مِنْ قَحْطَانَ فَغَضِبَ، فَقَامَ فَأَثْنَى عَلَى اللَّهِ بِمَا هُوَ أَهْلُهُ، ثُمَّ قَالَ أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّهُ بَلَغَنِي أَنَّ رِجَالاً مِنْكُمْ يُحَدِّثُونَ أَحَادِيثَ لَيْسَتْ فِي كِتَابِ اللَّهِ، وَلاَ تُؤْثَرُ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَأُولَئِكَ جُهَّالُكُمْ، فَإِيَّاكُمْ وَالأَمَانِيَّ الَّتِي تُضِلُّ أَهْلَهَا، فَإِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ ‏"‏ إِنَّ هَذَا الأَمْرَ فِي قُرَيْشٍ، لاَ يُعَادِيهِمْ أَحَدٌ إِلاَّ كَبَّهُ اللَّهُ عَلَى وَجْهِهِ مَا أَقَامُوا الدِّينَ ‏"‏‏.‏ تَابَعَهُ نُعَيْمٌ عَنِ ابْنِ الْمُبَارَكِ عَنْ مَعْمَرٍ عَنِ الزُّهْرِيِّ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ جُبَيْرٍ‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan Ibnu 'Umar

Rasulullah (ﷺ) bersabda, "Masalah ini (kekhalifahan) akan tetap ada di tangan Quraisy meskipun hanya dua dari mereka yang masih ada."

Comment

Teks Hadis & Referensi

Rasulullah (ﷺ) bersabda, "Urusan ini (kekhalifahan) akan tetap berada pada Quraisy meskipun hanya dua orang dari mereka yang masih ada."

Referensi: Sahih al-Bukhari 7140 | Kitab: Putusan (Ahkaam)

Konteks & Makna

Hadis ini menetapkan bahwa kepemimpinan (imamah/khilafah) Umat Muslim secara khusus ditetapkan untuk suku Quraisy. Frasa "urusan ini" merujuk pada kepemimpinan umum dan kekhalifahan atas umat Muslim.

Ungkapan "meskipun hanya dua orang dari mereka yang masih ada" menekankan keabadian dan eksklusivitas aturan ini, menunjukkan bahwa aturan ini tetap berlaku terlepas dari betapa kecilnya populasi Quraisy menjadi.

Komentar Ulama

Imam al-Qurtubi menjelaskan bahwa ini adalah bukti tekstual yang jelas bahwa imam harus berasal dari Quraisy, dan ini adalah konsensus para sahabat dan generasi awal. Kondisi ini berlaku khusus untuk kepemimpinan tertinggi seluruh komunitas Muslim.

Ibn Hajar al-Asqalani menyatakan dalam Fath al-Bari bahwa hadis ini menunjukkan keunggulan Quraisy dan bahwa kekhalifahan terbatas pada mereka selama ada seseorang yang memenuhi syarat dari mereka yang dapat menjalankan tanggung jawab ini.

Para ulama menjelaskan bahwa aturan ini berlaku ketika ada kandidat yang memenuhi syarat dari Quraisy yang memenuhi kondisi kepemimpinan lainnya. Jika tidak ada Quraisy yang memenuhi syarat, maka kepemimpinan dapat beralih ke orang lain sambil mempertahankan prinsip bahwa Quraisy memiliki prioritas ketika kandidat yang memenuhi syarat tersedia.

Implikasi Hukum

Hadis ini menetapkan salah satu syarat untuk khalifah: bahwa dia harus berasal dari suku Quraisy. Syarat ini didasarkan pada pernyataan eksplisit Nabi dan konsensus para sahabat.

Hikmah di balik aturan ini meliputi: menghormati suku Nabi, menjaga persatuan dengan mencegah perselisihan atas kepemimpinan, dan mengakui pengalaman sejarah Quraisy dalam pemerintahan dan diplomasi.