Nabi (ﷺ) mengutus ayahku dan Mu'adh bin Jabal ke Yaman dan berkata (kepada mereka), "Mudahkanlah orang-orang dan jangan menghalangi jalan mereka, dan berikanlah kabar gembira kepada mereka, dan jangan biarkan mereka bersikap benci (yaitu membuat orang membenci perbuatan baik) dan kalian berdua harus bekerja sama dan saling pengertian" kata Abu Musa kepada Rasulullah (ﷺ), "Di negara kita minuman beralkohol khusus yang disebut Al-Bit', disiapkan (untuk diminum)." Nabi (ﷺ) bersabda, "Setiap minuman memabukkan dilarang."
Teks & Konteks Hadis
Riwayat ini dari Sahih al-Bukhari 7172 menggambarkan Nabi Muhammad (ﷺ) mengutus Abu Musa al-Ash'ari dan Mu'adh ibn Jabal sebagai gubernur dan hakim ke Yaman, memberikan mereka panduan komprehensif tentang menangani orang dengan kebijaksanaan dan kasih sayang.
Komentar Ulama tentang Prinsip Utama
Instruksi "Permudah dan jangan buat rintangan" menetapkan prinsip Islam mendasar taysīr (kemudahan) dalam urusan agama. Ulama seperti Imam Nawawi menjelaskan ini berarti menghindari keketatan yang tidak perlu dan mempertimbangkan keadaan orang.
"Berikan kabar gembira" merujuk pada memulai dengan dorongan sebelum peringatan, membuat iman menarik bagi hati orang. Ibn Hajar al-Asqalani mencatat pendekatan ini melembutkan hati dan membuat penerimaan agama lebih mudah.
Larangan membuat orang "menjadi benci" berarti guru agama tidak boleh menyajikan Islam dengan cara yang menyebabkan orang tidak menyukai perbuatan baik melalui tuntutan berlebihan atau kekerasan.
Perintah untuk "bekerja dalam kerja sama dan saling pengertian" menekankan konsultasi kolektif (shūrā) dan persatuan di antara ulama dan pemimpin dalam menerapkan keputusan Islam.
Keputusan Hukum tentang Minuman Keras
Ketika Abu Musa menanyakan tentang minuman Yaman spesifik bernama Al-Bit', Nabi (ﷺ) memberikan keputusan universal: "Setiap yang memabukkan dilarang." Ulama klasik seperti Imam Qurtubi menjelaskan ini menetapkan prinsip bahwa apa pun yang menyebabkan mabuk dalam jumlah besar dilarang bahkan dalam jumlah kecil.
Larangan komprehensif ini menutup semua celah potensial dan menunjukkan bahwa keputusan Islam didasarkan pada kualitas esensial (menjadi memabukkan) daripada nama atau bentuk spesifik.
Implementasi Praktis
Ulama menyimpulkan dari hadis ini bahwa penyebaran Islam harus menggabungkan kemudahan dalam implementasi dengan keteguhan dalam prinsip. Sementara dasar-dasar tetap tidak dapat ditawar, penerapannya harus mempertimbangkan kapasitas manusia dan keadaan.
Metodologi yang disajikan menunjukkan pendekatan seimbang yang diperlukan dari guru dan penguasa Islam: penuh kasih sayang dalam cara, jelas dalam bimbingan, kooperatif dalam implementasi, dan teguh dalam larangan mendasar.