Nabi (ﷺ) menunjuk seorang pria dari suku Bani Asad, yang disebut Ibnu Al-Utabiyya untuk mengumpulkan Zakat. Ketika dia kembali (dengan uang itu) dia berkata (kepada Nabi), "Ini untukmu dan ini telah diberikan kepadaku sebagai hadiah." Nabi (ﷺ) berdiri di mimbar (Sufyan mengatakan dia naik mimbar), dan setelah memuliakan dan memuji Allah, dia berkata, "Apa salahnya dengan karyawan yang kami kirim (untuk mengambil zakat dari umum) sehingga dia kembali untuk berkata, 'Ini untukmu dan itu untukku?' Mengapa dia tidak tinggal di rumah ayah dan ibunya untuk melihat apakah dia akan diberi hadiah atau tidak? Demi Dia di tangan-Nya hidupku, barangsiapa mengambil sesuatu secara haram, maka akan membawanya pada hari kiamat dengan membawanya ke lehernya: jika itu unta, ia akan mendengus: jika itu sapi, ia akan mengeluh: dan jika itu adalah domba ia akan berkotor!" Nabi (ﷺ) kemudian mengangkat kedua tangannya sampai kami melihat putihnya ketiaknya (dan dia berkata), "Tidak diragukan lagi! Bukankah aku telah menyampaikan Pesan Allah?" Dan dia mengulanginya tiga kali.
Konteks dan Latar Belakang
Narasi ini dari Sahih al-Bukhari 7174 membahas masalah penting kepercayaan dalam jabatan publik, khususnya terkait pengumpulan Zakat. Nabi mengangkat Ibn Al-Utabiyya dari suku Bani Asad untuk amanah suci ini, tetapi ia melanggar tanggung jawab ini dengan menyalahgunakan dana atas nama "hadiah."
Komentar Ilmiah tentang Insiden
Khotbah publik Nabi dari mimbar menunjukkan keseriusan pelanggaran ini. Dengan naik ke mimbar, ia menekankan ini sebagai masalah kepentingan publik yang mempengaruhi kepercayaan seluruh Ummah dalam pemerintahan.
Pertanyaan retoris "Mengapa dia tidak tinggal di rumah ayah dan ibunya..." mengungkap ketidakabsahan "hadiah" semacam itu yang diberikan kepada pejabat publik. Para ulama menjelaskan bahwa manfaat apa pun yang diterima karena posisi resmi seseorang merupakan suap atau penyalahgunaan, bukan pemberian hadiah yang sah.
Keputusan Hukum yang Diperoleh
Imam Al-Nawawi menyatakan bahwa hadis ini menetapkan bahwa apa pun yang diambil oleh pejabat publik di luar kompensasi sah mereka adalah haram. Ini termasuk yang disebut "hadiah" yang pada dasarnya adalah suap.
Ibn Hajar al-Asqalani menjelaskan dalam Fath al-Bari bahwa gambaran hidup hewan-hewan yang mengerang pada Hari Kiamat mengilustrasikan bagaimana kekayaan haram menjadi beban bagi pemiliknya di akhirat, menjadi saksi melawan mereka.
Penerapan Kontemporer
Keputusan ini berlaku untuk semua pelayan publik, pegawai pemerintah, dan siapa pun dalam posisi kepercayaan. Ulama modern menerapkan ini pada korupsi, penggelapan, suap, dan manfaat tidak sah apa pun yang berasal dari posisi seseorang.
Konfirmasi tiga kali Nabi "Bukankah aku telah menyampaikan Pesan Allah?" menekankan finalitas dan keseriusan larangan ini, membuatnya mengikat hingga Hari Kiamat.