حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، حَدَّثَنَا يَحْيَى، عَنْ شُعْبَةَ، عَنْ أَبِي التَّيَّاحِ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ ـ رضى الله عنه ـ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏"‏ اسْمَعُوا وَأَطِيعُوا وَإِنِ اسْتُعْمِلَ عَلَيْكُمْ عَبْدٌ حَبَشِيٌّ كَأَنَّ رَأْسَهُ زَبِيبَةٌ ‏"‏‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan Anas bin Malik

Rasulullah (ﷺ) bersabda, "Engkau harus mendengarkan dan taat, penguasamu bahkan jika dia adalah budak Ethiopia (hitam) yang kepalanya terlihat seperti kismis."

Comment

Keputusan (Ahkaam) - Sahih al-Bukhari 7142

Rasulullah (ﷺ) bersabda, "Kamu harus mendengarkan dan menaati, penguasamu meskipun dia adalah budak Etiopia (hitam) yang kepalanya terlihat seperti kismis."

Komentar tentang Hadis

Narasi yang mendalam ini menetapkan prinsip Islam tentang ketaatan kepada otoritas politik yang sah, terlepas dari asal etnis, status sosial, atau penampilan fisik penguasa. Nabi (ﷺ) secara khusus menyebutkan budak Etiopia untuk menekankan bahwa perbedaan duniawi ini tidak relevan ketika mempertimbangkan kewajiban ketaatan.

Perbandingan dengan "kismis" mengacu pada tekstur rambut khas yang umum di antara orang Etiopia, menunjukkan bahwa bahkan perbedaan fisik yang paling mencolok tidak menghilangkan persyaratan untuk menaati penguasa yang sah. Ajaran ini secara fundamental menentang rasisme dan tribalisme sambil menetapkan stabilitas politik sebagai kewajiban agama.

Para ulama menjelaskan bahwa ketaatan ini bersyarat pada penguasa yang memerintahkan apa yang diizinkan dalam Islam. Jika dia memerintahkan ketidaktaatan kepada Allah, maka tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam ketidaktaatan kepada Pencipta. Namun, bahkan dalam kasus seperti itu, umat Islam harus menahan diri dari pemberontakan dan kekerasan, sebaliknya menasihati penguasa dengan kebijaksanaan dan kesabaran.

Implikasi Hukum dan Sosial

Hadis ini menetapkan beberapa prinsip kunci: larangan pemberontakan terhadap otoritas yang sah, kesetaraan semua orang terlepas dari ras atau status sosial dalam hal kualifikasi kepemimpinan, dan pentingnya menjaga ketertiban sosial dan persatuan dalam komunitas Muslim.

Penyebutan budak sebagai penguasa potensial menunjukkan bahwa perbudakan tidak secara inheren mendiskualifikasi seseorang dari kepemimpinan, mencerminkan pendekatan progresif Islam terhadap mobilitas sosial. Penekanan pada ketaatan berfungsi untuk mencegah fitnah (kerusuhan sipil) dan melestarikan kesejahteraan kolektif umat Muslim.