حَدَّثَنَا أَبُو الْيَمَانِ، أَخْبَرَنَا شُعَيْبٌ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، وَقَالَ اللَّيْثُ، حَدَّثَنِي يُونُسُ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، أَخْبَرَنِي أَبُو إِدْرِيسَ الْخَوْلاَنِيُّ، أَنَّهُ سَمِعَ عُبَادَةَ بْنَ الصَّامِتِ، يَقُولُ قَالَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَنَحْنُ فِي مَجْلِسٍ ‏"‏ تُبَايِعُونِي عَلَى أَنْ لاَ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ شَيْئًا، وَلاَ تَسْرِقُوا، وَلاَ تَزْنُوا، وَلاَ تَقْتُلُوا أَوْلاَدَكُمْ، وَلاَ تَأْتُوا بِبُهْتَانٍ تَفْتَرُونَهُ بَيْنَ أَيْدِيكُمْ وَأَرْجُلِكُمْ وَلاَ تَعْصُوا فِي مَعْرُوفٍ، فَمَنْ وَفَى مِنْكُمْ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ، وَمَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَعُوقِبَ فِي الدُّنْيَا فَهْوَ كَفَّارَةٌ لَهُ، وَمَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَسَتَرَهُ اللَّهُ فَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ إِنْ شَاءَ عَاقَبَهُ وَإِنْ شَاءَ عَفَا عَنْهُ ‏"‏، فَبَايَعْنَاهُ عَلَى ذَلِكَ‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan 'Ubada bin As-Samit

Rasulullah (ﷺ) berkata kepada kami ketika kami berada dalam sebuah pertemuan, "Berilah aku sumpah (Ikrar setia untuk: (1) Tidak bergabung dalam ibadah bersama Allah, (2) Tidak mencuri, (3) Tidak melakukan hubungan seksual ilegal, (4) Tidak membunuh anak-anakmu, (5) Tidak menuduh orang yang tidak bersalah (menyebarkan tuduhan seperti itu di antara orang-orang), (6) Tidak durhaka (ketika diperintahkan) untuk melakukan perbuatan baik. Nabi (ﷺ) menambahkan: Barangsiapa di antara kamu memenuhi janjinya, pahalanya akan ada di tangan Allah, dan barangsiapa melakukan dosa-dosa itu dan menerima azab hukum di dunia ini atas dosa itu, maka hukuman itu akan menjadi penebusan atas dosa itu, dan siapa pun yang melakukan dosa-dosa itu dan Allah tidak menyingkapkannya. maka terserah Allah apakah Dia menghendaki Dia akan menghukumnya atau jika Dia menghendaki, Dia akan mengampuninya." Jadi kami memberikan Ikrar untuk itu. (Lihat Hadis No. 17, Vol. 1)

Comment

Keputusan (Ahkaam) - Sahih al-Bukhari 7213

Rasulullah (ﷺ) berkata kepada kami saat kami berada dalam sebuah pertemuan, "Berikan aku sumpah (Janji setia untuk: (1) Tidak menyekutukan sesuatu dalam ibadah bersama Allah, (2) Tidak mencuri, (3) Tidak melakukan hubungan seksual yang tidak sah, (4) Tidak membunuh anak-anakmu, (5) Tidak menuduh orang yang tidak bersalah (untuk menyebarkan tuduhan seperti itu di antara orang-orang), (6) Tidak tidak taat (ketika diperintahkan) untuk melakukan perbuatan baik. Nabi (ﷺ) menambahkan: Siapa pun di antara kalian yang memenuhi janjinya, pahalanya akan bersama Allah, dan siapa pun yang melakukan salah satu dosa-dosa itu dan menerima hukuman hukum di dunia ini untuk dosa itu, maka hukuman itu akan menjadi penebusan untuk dosa itu, dan siapa pun yang melakukan salah satu dosa-dosa itu dan Allah tidak menyingkapnya, maka terserah kepada Allah jika Dia menghendaki Dia akan menghukumnya atau jika Dia menghendaki, Dia akan mengampuninya." Jadi kami memberikan Janji untuk itu.

Komentar Ilmiah

Hadis yang mendalam dari Sahih al-Bukhari ini menetapkan prinsip-prinsip dasar perilaku moral dan hukum Islam. Janji ini mencakup kewajiban teologis (tawhid) dan etika sosial, menunjukkan pendekatan Islam yang komprehensif terhadap kesejahteraan manusia.

Enam larangan mewakili dosa-dosa besar yang mengganggu hak-hak ilahi (huquq Allah) dan hak-hak manusia (huquq al-'ibad). Kondisi pertama menegaskan monoteisme absolut, sementara lima berikutnya melindungi kepentingan masyarakat yang esensial: properti, keturunan, kehidupan, kehormatan, dan tatanan sosial.

Penjelasan Nabi tentang keadilan ilahi mengungkapkan kebijaksanaan yang mendalam: hukuman duniawi berfungsi sebagai pemurnian, sementara penyembunyian dosa secara ilahi mencerminkan rahmat Allah yang tak terbatas. Ini mendorong akuntabilitas dan harapan dalam pengampunan ilahi, menyeimbangkan ketakutan dan harapan (khawf wa raja') dalam perkembangan spiritual.

Implikasi Hukum dan Spiritual

Janji ini merupakan kontrak sosial yang komprehensif yang mengikat umat Islam untuk menjunjung martabat manusia dasar dan harmoni sosial. Ini menetapkan prinsip bahwa hukuman hukum dalam Islam berfungsi sebagai penebusan, mengubah penderitaan duniawi menjadi pemurnian spiritual.

Hadis ini menekankan bahwa penilaian akhir hanya berada di tangan Allah, mengajarkan kerendahan hati dalam penilaian manusia sambil menegaskan keadilan ilahi. Sifat pengampunan yang bersyarat untuk dosa-dosa yang tersembunyi menekankan pentingnya pertobatan yang tulus (tawbah) dan rahmat Allah yang tak terbatas.