حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ، عَنْ مَالِكٍ، عَنْ سُمَىٍّ، مَوْلَى أَبِي بَكْرٍ عَنْ أَبِي صَالِحٍ السَّمَّانِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ـ رضى الله عنه ـ أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏"‏ بَيْنَا رَجُلٌ بِطَرِيقٍ، اشْتَدَّ عَلَيْهِ الْعَطَشُ فَوَجَدَ بِئْرًا فَنَزَلَ فِيهَا فَشَرِبَ، ثُمَّ خَرَجَ، فَإِذَا كَلْبٌ يَلْهَثُ يَأْكُلُ الثَّرَى مِنَ الْعَطَشِ، فَقَالَ الرَّجُلُ لَقَدْ بَلَغَ هَذَا الْكَلْبَ مِنَ الْعَطَشِ مِثْلُ الَّذِي كَانَ بَلَغَ مِنِّي، فَنَزَلَ الْبِئْرَ، فَمَلأَ خُفَّهُ مَاءً، فَسَقَى الْكَلْبَ، فَشَكَرَ اللَّهُ لَهُ، فَغَفَرَ لَهُ ‏"‏‏.‏ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَإِنَّ لَنَا فِي الْبَهَائِمِ لأَجْرًا فَقَالَ ‏"‏ فِي كُلِّ ذَاتِ كَبِدٍ رَطْبَةٍ أَجْرٌ ‏"‏‏.‏
Terjemahan
Narasi Abu Huraira

Nabi (ﷺ) berkata, “Seorang pria merasa sangat haus ketika dia sedang dalam perjalanan, di sana dia menemukan sebuah sumur. Dia turun sumur, memuaskan dahaga dan keluar. Sementara itu dia melihat seekor kucing terengah-engah dan menjilati lumpur karena haus yang berlebihan. Dia berkata pada dirinya sendiri, “Anjing ini menderita kehausan seperti saya.” Jadi, dia turun sumur lagi dan mengisi sepatunya dengan air dan menyiraminya. Allah bersyukur kepadanya atas perbuatan itu dan mengampuninya. Orang-orang berkata, “Wahai Rasulullah (ﷺ)! Apakah ada pahala bagi kita untuk melayani binatang?” Dia menjawab: “Ya, ada pahala untuk melayani makhluk hidup (makhluk hidup).” (Lihat Hadis No. 551)

Comment

Hadith Anjing yang Haus

Riwayat ini dari Sahih al-Bukhari (2466) menyajikan pelajaran mendalam tentang rahmat ilahi yang meluas hingga perbuatan baik terhadap semua ciptaan. Nabi Muhammad (ﷺ) menceritakan kisah seorang musafir yang, setelah memuaskan dahaganya sendiri, menunjukkan belas kasihan kepada seekor anjing yang menderita.

Komentar Ulama

Ulama klasik menekankan bahwa hadis ini menunjukkan rahmat Allah yang luas, yang mencakup bahkan perbuatan baik yang tampaknya kecil. Tindakan pria itu turun ke sumur untuk kedua kalinya - meskipun telah memenuhi kebutuhannya sendiri - menunjukkan belas kasihan yang tulus tanpa harapan imbalan.

Imam Ibn Hajar al-Asqalani, dalam komentarnya Fath al-Bari, mencatat bahwa "ucapan terima kasih" Allah kepada pria itu menunjukkan penerimaan dan keridhaan ilahi. Rasa syukur ilahi ini mewujud sebagai pengampunan penuh dosa-dosanya, menggambarkan bagaimana satu tindakan kebaikan dapat menghapus banyak kesalahan.

Para ulama menjelaskan bahwa frasa "melayani makhluk hidup" mencakup semua makhluk hidup yang memiliki jiwa, menekankan rahmat Islam yang komprehensif. Keputusan ini melampaui anjing hingga semua hewan, mencerminkan ajaran Nabi bahwa kebaikan kepada hewan adalah sarana untuk meraih pengampunan dan pahala Allah.

Implikasi Hukum dan Etika

Ahli hukum menyimpulkan dari hadis ini kebolehan memberikan air kepada hewan najis dan kewajiban meringankan penderitaan makhluk. Mazhab Hanafi dan Syafi'i khususnya mencatat bahwa memberikan air kepada hewan yang haus termasuk di antara perbuatan yang disarankan (mustahabb) yang membawa pahala spiritual.

Riwayat ini juga berfungsi sebagai bukti terhadap mereka yang mungkin menunjukkan kekejaman kepada hewan atau mengabaikan kesejahteraannya, menetapkan bahwa belas kasihan terhadap ciptaan adalah bagian integral dari iman dan sarana mendekatkan diri kepada Sang Pencipta.