حَدَّثَنَا آدَمُ بْنُ أَبِي إِيَاسٍ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، حَدَّثَنَا عَدِيُّ بْنُ ثَابِتٍ، سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ يَزِيدَ الأَنْصَارِيّ َ ـ وَهُوَ جَدُّهُ أَبُو أُمِّهِ ـ قَالَ نَهَى النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم عَنِ النُّهْبَى وَالْمُثْلَةِ‏.‏
Salin
Narasi Abu Huraira

Rasulullah SAW bersabda, “Ketika seorang pezina melakukan hubungan seksual ilegal, maka dia tidak beriman pada saat itu, dia melakukannya, dan ketika seorang peminum minuman beralkohol meminumnya, maka dia tidak beriman pada saat meminumnya, dan ketika seorang pencuri mencuri, maka dia tidak beriman pada saat mencuri, dan ketika seorang perampok merampok, dan orang-orang melihat dia, maka dia tidak beriman pada saat melakukan perampokan. ﷺ